Benarkah Lumajang Zona Hitam? Ini Penjelasannya

Senin 12-07-2021,19:58 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Lumajang, Memorandum.co.id - Baru-baru ini  informasi Lumajang jadi zona hitam sehingga menjadi topik pembicaraan di beberapa grup WhatsApp dan media sosial warga Lumajang. Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang dr Bayu Wibowo Ignasius menjelaskan, zona hitam yang dimaksud merupakan terkait penurunan tingkat mobilitas masyarakat pada wilayah yang memberlakukan PPKM darurat Jawa-Bali, bukan pada peningkatan kasus pasien Covid-19. "Zona hitam penurunan mobilitas bukan covid," terangnya. Senin (12/7). Menurut dr. Bayu, penurunan tingkat mobilitas di bawah 10% akan masuk ke dalam kategori zona hitam. Sedangkan di atas 10% masuk ketegori zona merah. Sementara di atas 20% masuk zona kuning, di atas 30% masuk zona kuning. Ia menjelaskan, wilayah yang masuk zona hitam, dianggap belum menjalankan PPKM Darurat secara efektif. Untuk itu perlu dilakukan operasi pembatasan yang ketat. "Baik, kalau penurunan mobilitas di atas 20 persen. Untuk tekan mobilitas, orang harus di rumah saja," lanjut dr. Bayu. Di sisi lain, Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengatakan saat ini ada 10 wilayah yang masih belum mampu menurunkan mobilitas warganya sampai dengan hari ke delapan. "Ada 10 Polres di Jawa timur yang belum mampu menurunkan mobilitasnya warganya termasuk Lumajang. Jawa Timur yang dinilai masih ramai Jember, Lumajang, Probolinggo, Pasuruan , dan Sidoarjo, dan ada beberapa daerah lainnya," ujar Kapolres. (*/ani)

Tags :
Kategori :

Terkait