Gegara Umpatan, Sopir dan Kenek Diamankan Polisi

Senin 12-07-2021,18:39 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Mojokerto, memorandum.co.id - Gegara mengumpat karena tak bisa melintas saat ada penyekatan di Mojokerto, sopir dan kernet diamankan polisi. Aksi sopir dan kernet truk tangki pengangkut air ini  sempat viral di media sosial Tik Tok. Video tersebut diunggah oleh akun Tik Tok bernama @saperol. Dalam video tersebut, sopir truk menvideo langsung dirinya saat akan melintasi di simpang empat Awang-awang yang mengarah ke Arah Kecamatan Pacet. Namun saat akan melintasi dirinya tersekat oleh penutupan jalan yang dilakukan oleh petugas Kepolisian. Dalam video tersebut sopir truk tersebut mengungkapkan rasa kecewanya karena jalan menuju arah Paccet di tutup total saat dirinya akan melintasi. Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, diamankan mereka  tangki asal Sidoarjo ini karena mengungkapkan kata kasar terhadap institusi polisi saat melakukan penyekatan di simpang empat Awang-awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto pada Minggu (11/07). Mereka adalah Gendu Lukito Pribadi (35) sopir truk dan kernet EL (18) warga Kabupaten Sidoarjo. keduanya diamankan setelah mengunggah konten Tiktok mengatakan umpatan kasar kepada pihak kepolisian saat melakukan upaya penyekatan. " Berawal dari video viral salah satu aplikasi Tik Tok yang ada di wilayah Kabupaten Mojokerto, dalam proses kegiatan yang mana kita mempunyai patrolicyber kita dapati video tersebut," ungkapnya, Senin (12/07). Usai diamankan dan meminta keterangan, Dony menyebut keduanya mengakui kesalahannya dalam insiden tersebut, kemudian meminta maaf kepada pihak kepolisian.. Kata dia, berdasarkan keterangan yang bersangkutan keduanya mengaku khilaf dalam melakukan hal itu, terlebih keduanya mengaku tidak bisa mengambil air bersih di Wilayah Pacet Mojokerto yang rencananya akan dikirim ke Sidoarjo. Meski telah diamankan, petuga kepolisian tidak menetapkan keduanya sebagai tersangka melainkan mengembalikan kembali keduanya ke rumah masing-masing. "Kami memberikan kesempatan untuk restorative Justice Kepada beliau, kami tidak melakukan proses hukum semoga ini bisa menjadi pembelajaran agar nantinya bijak menggunakan media sosial,"tandasnya.(no)

Tags :
Kategori :

Terkait