SURABAYA - Rencana Dinas Perdagangan Kota Surabaya menertibkan pasar buah di Jalan Tanjungsari 77, ditolak pedagang di sana. Hal itu terungkap pada rapat koordinasi dan mediasi antara pedagang dengan dinas perdagangan di ruang Karang Jamuang, Gedung Pelindo III, Selasa (30/7). Meski begitu, hingga saat ini pedagang masih beraktivitas seperti biasa. Mereka tetap berjualan seperti biasa dan tidak terpengaruh dengan adanya rencana penertiban itu. Mereka beralasan aktivitas tersebut untuk memenuhi kebutuhan kehidupan pedagang. Joko Hendro Purnomo, pedagang buah di sana, mengaku kecewa dengan tindakan pemerintah kota yang membekukan pasar buah tradisional. Pasalnya, jika itu dilakukan akan berimbas pada nasib 40 pedagang yang mengais rizeki di sana. "Kami minta pasar buah di Tanjungsari 77 tetap dibuka dan dinas perdagangan memudahkan perizinan pasar di tempat kami. Tolong jangan dipersulit," kata Joko Hendro Purnomo. Atas rencana penertiban dan pembekuan pasar itu, para pedagang buah mengambil melalui jalur hukum. Yaitu mengajukan gugatan pemkot ke PTUN. “Kami menolak dipindah. Sama saja itu menggali kubur buat pedagang karena akan berimbas pada omset penjualan. Meski dapat berjualan, tapi kita tidak dapat untung,” tegas Joko Hendro Purnomo. Sementara pengelolah pasar Tanjungsari 77, Ismail mengungkapkan, Pasar Buah Tanjungsari sudah berizin. Menurut pedagang, Pasar Tanjungsari pernah ditutup satpol PP pada 2015. "Sejak ditutup itu, kami langsung mengurus izin. Izin kita gudang,’’ terang Ismail. Menurut Ismail, jumlah total pedagang di tiga pasar itu sekitar 40 lebih. Menurutnya, awal mula persoalan ini adanya tendensi intervsi wali kota kepada kepala dinas untuk menghambat perizinan kita. "Kita sudah memiliki izin, namun gudang. Sesuai izin kita harus melakukan izin pasar, namun ada penolakan dari dinas perdagangan. Maka kita siasati perizinan itu menjadi gudang. Supaya aktifitas perdagangan bisa berjalan," jelas dia. Sementara itu, Dinas Perdagangan masih menganggap pedagang buah di kawasan Tanjungsari ilegal. Menurut mereka, tidak mempunyai izin pasar. ’’Izin mereka bukan pasar, tapi gudang,” ucap perwakilan dinas terkait yang enggan disebutkan namanya. (alf/udi)
Pedagang Tolak Penertiban Pasar Buah Tanjungsari 77
Selasa 30-07-2019,14:18 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 27-12-2025,14:01 WIB
Dorong Perekonomian Masyarakat, Ikasbhara Jitakri Gelar Pertaba di Lembah Krepyak
Sabtu 27-12-2025,11:09 WIB
Rakyat Jangan Lupa Menagih
Sabtu 27-12-2025,18:00 WIB
Ziarah Makam hingga Groundbreaking Museum Marsinah di Nganjuk, Kapolri Kenang Pahlawan Nasional Buruh
Sabtu 27-12-2025,08:19 WIB
Saat Narkoba Merenggut Segalanya: Saat Rumah Tak Lagi Menjadi Tempat Aman (2)
Sabtu 27-12-2025,06:58 WIB
Voli Spektakuler Patrick Dorgu Antar Manchester United Tundukkan Newcastle
Terkini
Sabtu 27-12-2025,19:27 WIB
Polsek Mulyorejo Tempatkan 17 Personel Amankan Nataru di Pospam Galaxi Mall Surabaya
Sabtu 27-12-2025,18:00 WIB
Ziarah Makam hingga Groundbreaking Museum Marsinah di Nganjuk, Kapolri Kenang Pahlawan Nasional Buruh
Sabtu 27-12-2025,17:54 WIB
Kapolres Kediri Tinjau Kamseltibcarlantas di Jalur Perbatasan Pastikan Pengamanan Nataru Lancar
Sabtu 27-12-2025,17:49 WIB
Proyek Rumah Pompa di Sidoarjo Deviasi 46 Persen, Bupati Subandi Perketat Pengawasan
Sabtu 27-12-2025,17:22 WIB