Sumenep Memorandum.co.id - Bersama Koramil, personil Polsek Kangean jajaran Polres Sumenep melakukan imbauan protokol kesehatan (Prokes) dan pemberlakuan PPKM Darurat kepada masyarakat. Selama PPKM Darurat diterapkan masyarakat diminta tidak melakukan aktivitas mengundang kerumunan dan membatasi kegiatan diluar rumah serta tidak bepergian keliuar kota. Untuk aktivitas toko, warung makan, cafe diberi sosialisasi peraturan PPKM Darurat untuk tidak melayani masyarakat di atas jam 20.00 WIB malam guna cegah penyebaran Covid-19. "Untuk sosialisasi PPKM Darurat terus kami lakukan serta prokes di desa binaan kami bersama Koramil setempat," kata Iptu Agus Sugito, Kapolsek Kangean, Kamis (8/7/2021). Imbauan yang diberikan, masyarakat diminta menerapkan 5M mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini masyarakat setempat mematuhi terutama diberlakukannya PPKM Darurat sehingga penyebaran virus dapat dicegah.(uri/ziz)
Polsek Kangean Bersama Koramil Sosialisasi PPKM Darurat
Kamis 08-07-2021,15:09 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 08-02-2026,16:02 WIB
Geger! Guru di Jember Diduga Telanjangi Murid karena Hilang Uang, Dispendik Beri Sanksi Keras
Minggu 08-02-2026,19:00 WIB
Pertebal Ketakwaan, Jemaah Umrah Bakkah Travel Napak Tilas Jejak Perjuangan Nabi di Makkah
Minggu 08-02-2026,17:49 WIB
Tak Berizin dan Tak Bayar Sewa, Kabel FO Semrawut di Surabaya Ditertibkan Pemkot
Minggu 08-02-2026,17:54 WIB
Atasi Banjir Tahunan, Bupati Jember Siap Bongkar Belasan Rumah di Bantaran Sungai
Minggu 08-02-2026,16:59 WIB
Dua Bandit Curanmor Rungkut Kidul Disergap di Madura
Terkini
Senin 09-02-2026,15:47 WIB
Puluhan Terdakwa Pesta Seks Sesama Jenis di Surabaya Diseret ke Pengadilan
Senin 09-02-2026,15:41 WIB
Resahkan Petani, Dua Pencuri Ratusan Kilogram Jeruk di Poncokusumo Diringkus Polres Malang
Senin 09-02-2026,15:38 WIB