Langgar PPKM Darurat, Dua Pengunjung Warkop Gresik Positif Rapid Antigen

Selasa 06-07-2021,19:07 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Gresik, memorandum.co.id -Sebanyak 37 pelanggar PPKM Darurat terjaring operasi yustisi di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Dua di antaranya kedapatan positif Covid-19 hasil rapid test antigen. Mereka terjaring saat asik nongkrong di warung kopi. Petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP langsung melakukan penindakan berupa penyitaan KTP. Para pelanggar itu juga diminta rapid tes antigen. Benar saja, dari 37 pelanggar dua di antaranya positif Covid-19. Mereka langsung diminta menjalani tes swab PCR dan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Manyar AKP Bima Sakti Pria Laksana mengatakan, dengan adanya temuan itu masyarakat diwanti-wanti agar selalu mematuhi protokol kesehatan. Sukseskan gerakan Gresik Jaman Now, Jangan Kemana-mana, Nang Omah Wae. Gerakan bersama untuk mengurangi mobilitas. Goalnya adalah mencegah penyebaran Covid-19 tidak semakin meluas. Harapannya pandemi segera berakhir. "Protokol kesehatan tidak boleh ditawar-tawar. Ini demi keselamatan masyarakat," tegasnya.(and/har)

Tags :
Kategori :

Terkait