Surabaya, memorandum.co.id - Soeprapti tak pernah jera. meski sudah pernah merasakan dinginnya lantai penjara, masih saja berulah lagi melakukan pencurian handphone (HP) dan sejumlah uang di dua Mall ternama. Akibat perbuatannya itu, wanita berusia 58 tahun itu kini divonis selama 11 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. "Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian secara berlanjut," tutur ketua majelis hakim R. Yoes Hartyarso saat membacakan amar putusannya, Senin (5/7). Adapun hal yang memberatkan terdakwa dalam pertimbangan majelis hakim yaitu terdakwa sudah pernah dihukum lima kali atas kasus yang sama. Perbuatannya juga merugikan korban-korbannya. "Sedangkan pertimbangan yang meringankan, terdakwa sudah berusia lanjut. Terdakwa juga sudah mengakui serta menyesali perbuatannya," imbuh hakim ketua. Sementara itu, putusan ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo. Sebelumnya, JPU dari Kejari Tanjung Perak Surabaya itu melakukan penuntutan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1,5 tahun. Atas putusan ini, terdakwa Soeprapti menerima hukuman penjara tersebut. Nenek dua cucu ini berjanji tidak lagi mencuri. "Saya mohon maaf. Suami saya sudah meninggal," ungkapnya. Untuk diketahui, perempuan yang tinggal di Jalan Gubeng Masjid ini terakhir ditangkap polisi pada 7 Januari lalu setelah mencuri handphone di dua mall berbeda. Aksi pertama ia lakukan dengan mencuri handphone dan uang Rp 2 juta milik Nur Laili Hidayanti di Royal Plaza pada 28 Oktober 2020. Ketika itu terdakwa melihat tas korban terbuka dan dia langsung mendekati untuk mencuri barang di dalam tas. Sedangkan aksi kedua kalinya dilakukan di stand Pull and Bear pada 8 November 2020 ketika sedang ramai pembeli. Terdakwa mendekati Shely Vionita yang tasnya terbuka dan mengambil handphone di dalamnya seharga Rp 17,5 juta. Dia bergegas pergi setelah mendapatkan barang curian dan menjualnya. (mg5).
Nyolong Lagi, Nenek Nakal Dibui 11 Bulan
Senin 05-07-2021,20:13 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 03-05-2026,19:29 WIB
Prakiraan Cuaca Jatim 4 Mei 2026, Cuaca Berawan Mendominasi
Minggu 03-05-2026,18:02 WIB
Pemuda Loncat dari Sky Lounge 147 Lantai 20 Goldvitel Surabaya Terdiagnosis Gangguan Bipolar
Minggu 03-05-2026,18:07 WIB
DPRD Jatim Minta Kesiapan Matang Rencana DABN Jadi BUMD
Minggu 03-05-2026,16:28 WIB
Polisi Dalami Motif Pemuda Madiun Loncat dari Sky Lounge 147 Surabaya
Minggu 03-05-2026,13:51 WIB
Mars Bima Onthel Diluncurkan di Ambulu Jember, Jadi Kado Hari Buruh
Terkini
Senin 04-05-2026,11:50 WIB
Cegah Penyelundupan Satwa, Karantina Jatim Perketat Pengawasan di Bandara dan Pelabuhan
Senin 04-05-2026,11:39 WIB
Beri Reward Anggota, Kapolres Lamongan: Bekerja Tulus Bukan Cari Pujian
Senin 04-05-2026,11:33 WIB
Pertengahan Mei, Pansus LKPJ Gubernur Jawa Timur 2025 Siap Beri Catatan dan Rekomendasi
Senin 04-05-2026,11:26 WIB
Beri Kuliah Umum di Unwahas, Menteri Nusron Ingin Ciptakan Restrukturisasi Distribusi Tanah
Senin 04-05-2026,11:19 WIB