Surabaya, memorandum.co.id - Linda Nofijani berdalih tidak menipu dan menggelapkan uang milik Rudy Tanuwidjaja sebesar Rp 900 juta untuk modal pendanaan kuota haji. Komisaris PT Linda Jaya itu meminta kepada majelis hakim untuk membebaskannya melalui nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan penasihat hukumnya (PH), Heru. Dalam pledoinya, Heru, mengaku bahwa kliennya memang menerima uang sebesar Rp 500 juta melalui transfer. Namun, kliennya jika dikatakan menerima uang Rp 400 juta, yang diserahkan Rudy secara tunai. " Penyerahan uang tidak pernah ada. Tidak pernah ada uang Rp 400 juta. Yang Rp 500 juta memang ada," kata Heru dalam pledoinya yang dibacakan dalam sidang di ruang Candra, di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (5/7). Ditambahka oleh Heru, uang Rp 500 juta itu juga tidak pernah disebutkan dalam surat tuntutan jaksa. Menurut Heru, jaksa menyebutkan uang yang diterima terdakwa hanya Rp 500 ribu, bukan Rp 500 juta. Selain itu, uang itu tidak ditransfer ke rekening Bank Mandiri, melainkan Bank Mandiri Syariah. "Kalau salah ketik, Rp 500 ribu disebut berkali-kali. Padahal yang benar Rp 500 juta," ujarnya. Lebih lanjut, Heru mendalilkan jika surat dakwaan dan tuntutan jaksa tidak memenuhi syarat materiil. Karena itu, dia ingin kliennya dibebaskan. Sebab, tidak bersalah menggelapkan Rp 500 ribu. "Artinya jaksa mengajukan alat bukti yang tidak pernah ada dalam persidangan. Syarat materiil sudah tidak terpenuhi karena itu kami inginnya bebas," beber Heru. Menanggapi pledoi PH terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana menyatakan dirinya tetap pada tuntutan. Menurutnya, semua alat bukti dan barang bukti yang ditunjukkan selama persidangan menyudutkan terdakwa. "Terlebih lagi terdakwa sama sekali tidak memiliki alat bukti untuk meringankan terdakwa," tutur JPU dari Kejari Tanjung Perak Surabaya itu saat dihubungi melalui WhatsApp. Untuk diketahui, Jaksa penuntut umum I Gede Willy Pramana sebelumnya menuntut terdakwa pidana 1,5 tahun penjara. Terdakwa Linda dianggap telah terbukti menipu Rudy. Uang yang disetor untuk modal agen perjalanan haji dan umrah tidak pernah kembali ke Rudy beserta keuntungan yang sempat dijanjikan. Uang itu ternyata tidak digunakan untuk membayar kuota haji. Sebab, kuota haji itu ternyata sudah dibayar pada Maret 2018. Uang itu setelah ditelusuri ternyata digunakan untuk kepentingan pribadinya. (mg5)
Di Sidang, Komisaris PT Linda Jaya Minta Bebas
Senin 05-07-2021,19:28 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 06-05-2026,15:21 WIB
Polrestabes Surabaya Tak Kunjung Tahan Tersangka Penipuan dan Penggelapan Tiket Pesawat
Rabu 06-05-2026,13:10 WIB
Pemuda Tewas Bersimbah Darah di Dukuh Menanggal Diduga Depresi Usai PHK
Rabu 06-05-2026,12:44 WIB
Cemburu Buta Berujung Maut, Mertua Tewas Saat Lerai Pertengkaran di Sumbergirang
Rabu 06-05-2026,13:37 WIB
Kejari Jember Sidik Dugaan Korupsi Bank Capem Kalisat, Potensi Kerugian Negara Capai Rp3 Miliar
Rabu 06-05-2026,15:26 WIB
DPRD Jombang Soroti Dugaan Pungli PKL, Bupati Diminta Turun Tangan
Terkini
Rabu 06-05-2026,23:27 WIB
Pengawasan WNA Kediri Diperkuat, Timpora Pertegas Sinergi Lintas Sektoral
Rabu 06-05-2026,23:20 WIB
Depresi Dapat Teguran Pengasuh Pondok, Santri Gresik Gantung Diri
Rabu 06-05-2026,23:03 WIB
Peradi SAI Surabaya Lantik Pengurus Baru, Tonic Tangkau Perkuat Akses Keadilan
Rabu 06-05-2026,22:55 WIB
Imigrasi Cilegon Edukasi PIMPASA di Desa Ciwaduk Cegah TPPO dan Perkuat Layanan Digital
Rabu 06-05-2026,22:20 WIB