Kediri, memorandum.co.id - Tindak lanjut aturan PPKM Darurat, Polres Kediri lakukan pengendalian mobilitas di Kecamatan Kandangan.
Pos pengendalian mobilitas di Kecamatan Kandangan ini merupakan jalur perbatasan Kabupaten Kediri - Malang dan Batu.
Dalam kegiatan ini pihak kepolisian melakukan pemeriksaan kepada warga yang berada di luar aglomerasi Karisidenan Kediri (Nganjuk, Blitar, Tulungagung dan Jombang).
Pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan hasil tes swab minimal H - 2 atau antigen H - 1 dan sertifikat vaksin minimal dosis pertama bagi pengendara.
Namun apabila para pengendara tak bisa menunjukkan itu, maka pihak kepolisian akan meminta pengendara putar balik ke daerah asal.
Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono mengatakan, pihaknya menerima arahan dari Kapolda Jatim untuk mendirikan pos pengendalian mobilitas masyarakat
"Kami melaksanakan aturan untuk mendirikan pengendalian mobilitas masyarakat di Kecamatan Kandangan," ujarnya, Senin (5/7/2021).
Selain di Kecamatan Kandangan pihak kepolisian melakukan pembatasaan mobilitas masyarakat di Ringin Budho Kecamatan Pare dan Simpang Lima Gumul Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri.
Kapolres Kediri menambahkan, kegiatan ini bertujuan untuk mengendalikan kasus Covid-19 yang masih tinggi di Kabupaten Kediri.
"Kegiatan kami sudah berjalan sejak hari Sabtu tanggal 3 Juli kemarin," pungkas AKBP Lukman Cahyono.
Sementara itu Kapolres Kediri juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu patuhi protokol kesehatan dengan menjaga jarak dan selalu memakai masker.
Sekadar diketahui, dari data Satgas Covid19 Kabupaten Kediri terhitung tanggal 4/7/2021, pukul 18.00 Wib, tercatat kasus terkonfirmasi covid19 di Kabupaten Kediri sebanyak 5.353 orang, dengan rincian sembuh 4.653 orang, meninggal 535 orang dan meninggal 165 orang. (Mis)