Surabaya, memorandum.co.id - Usai menerapkan aturan lockdown terbatas mulai 2 Juli hingga 9 Juli 202, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membuka layanan melalui pesan WhatsApp (WA). “Bagi masyarakat yang mau mengajukan upaya hukum dapat mengajukan melalui pesan Whatsapp,” tutur Humas PN Surabaya Martin Ginting, Jumat (4/7). Ditambahkan Ginting, bagi masyarakat Surabaya bisa menghubungi nomor telelpon WA yang sesuai dengan kebutuhannya. Untuk perkara pidana, bisa menghubungi nomor 0813 35520918. Sedangkan untuk perkara perdata bisa menghubungi nomor 0853 1333 3249. "Kemudian untuk perkara niaga dapat menghubungi nomor 0856 4801 9009, perkara tipikor 0812 3219 523 sementara itu untuk perkara Pengadilan hubungan industrial (PHI) bisa memanfaatkan nomor 0813 3456 5591," imbuhnnya. Dijelaska Ginting, layanan yang masih berjalan di lingkungan PN Surabaya adalah perkara pidana yang masa tahanannya tidak bisa diperpanjang. Maka mau tidak mau harus tetap disidangkan. Untuk perkara perdata, pihaknya mengimbau masyarakat agar menunda sementara waktu. “Kalau pelayanan yang bersifat darurat seperti perpanjagan penahanan dilayani di ruangan sementara, di depan kantor PN Surabaya. Demikian disampaikan pemberitahuan ini dan kami mohon maaf atas ketidak nyamanan ini,” pungkas Ginting. Untuk diketahui, PN Surabaya menerapkan aturan lockdown setelah diketahui 27 orang dari 275 yang ditest swab antigen positif Covdi-19. Oleh sebab itu, Ketua PN Surabaya, Joni mengeluarkan surat edaran Nomor: W14.U1/791/KP.04.6/7/2021 tanggal 1 Juli 2021 tentang Penghentian sementara operasional perkantoran dalam layanan pengadilan. (mg5)
PN Surabaya Buka Pelayanan Via WA Selama Lockdown
Minggu 04-07-2021,15:27 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :