Surabaya, memorandum.co.id- Susilo, divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Suparno. Sales toko emas di Lakarsantri itu dinyatakan bersalah menggelapkan uang pembayaran perhiasan emas dari para pelanggannya hingga Rp 3,5 miliar. Perbuatannya dianggap telah merugikan bosnya, Christopher Leonid Gunawan. "Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan," ujar hakim Suparno saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (1/6). Jaksa penuntut umum Hasan Efendi dalam dakwaannya menyatakan, Susilo yang bekerja sejak 2015 lalu dipercaya oleh bosnya untuk memasarkan perhiasan emas di kawasan Jawa Timur dan Bali. Sistem pembayarannya secara berjangka dalam waktu dua pekan hingga sebulan sejak barang dipesan. Terdakwa memberikan nota merah kepada pelanggan yang belum bayar dan nota putih untuk yang sudah bayar. Pembayarannya bisa secara transfer dan tunai ke rekening Christopher. Ada juga pelanggan yang membayar secara tunai dan dititipkan ke terdakwa. "Namun uang tersebut oleh terdakwa tidak disetorkan kepada saksi Christopher selaku pemilik barang," kata jaksa Hasan dalam dakwaannya. Ada 35 pesanan perhiasan emas dari toko emas langganan yang sudah dibayar lunas tetapi pembayaran dari pelanggan tidak disetorkan ke bosnya. Terdakwa Susilo sengaja mengarahkan pelanggannya agar membayar dengan cara dititipkan kepadanya. Tidak ditransfer ke bosnya. Perbuatan ini dilakukan selama 2019. Perbuatannya baru diketahui ketika bos terdakwa mengetahui banyak pelanggan yang belum melunasi pembayaran setelah lewat jatuh tempo. Dia menagih langsung kepada para pelanggannya. Mereka mengatakan sudah membayar kepada Susilo. Terdakwa sudah mengakui perbuatannya. Hingga kini uang itu belum dibayar ke bosnya. Uang itu sudah habis digunakan untuk foya-foya. Susilo menerima putusan hakim. "Uangnya sudah habis. Dipakai keperluan pribadi. Saya menyesal," kata Susilo. (mg5)
Habiskan Uang Pembayaran Emas Rp 3,5 Miliar Divonis 3 Tahun
Kamis 01-07-2021,20:08 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 29-11-2024,14:43 WIB
Kejari Ngawi Tetapkan Mantan Kadindik Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp19 Miliar
Jumat 29-11-2024,15:42 WIB
Jelang Laga Persebaya Vs Arema FC, Polrestabes Surabaya Siagakan Personel Antisipasi Kerawanan
Kamis 28-11-2024,23:25 WIB
Pernyataan Sikap Tim Pemenangan Paslon BAGUS Pilkada Lamongan 2024
Jumat 29-11-2024,17:20 WIB
Catatan Eko Yudiono: Persebaya Boleh Percaya Diri tapi Waspada Jadi Keharusan
Jumat 29-11-2024,13:52 WIB
Gagal Nyalip, Pemotor Asal Dukuh Bulak Banteng Tewas Terlindas Truk di Jalan Tambak Osowilangun
Terkini
Jumat 29-11-2024,19:41 WIB
Ratusan Warga Desa Jati Terima Sertipikat Tanah Elektronik dari Kantah Trenggalek
Jumat 29-11-2024,19:27 WIB
KPU Kabupaten Kediri Peduli, Berikan Santunan untuk Petugas Ketertiban TPS yang Meninggal Dunia
Jumat 29-11-2024,18:51 WIB
Dharmahusada Indah Barat Porak-poranda Diterjang Angin Puting Beliung
Jumat 29-11-2024,18:44 WIB
Korban Banjir di Malang Selatan: Satu Ditemukan Meninggal, Satu Masih Hilang
Jumat 29-11-2024,17:45 WIB