Surabaya, memorandum.co.id- Susilo, divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Suparno. Sales toko emas di Lakarsantri itu dinyatakan bersalah menggelapkan uang pembayaran perhiasan emas dari para pelanggannya hingga Rp 3,5 miliar. Perbuatannya dianggap telah merugikan bosnya, Christopher Leonid Gunawan. "Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan," ujar hakim Suparno saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (1/6). Jaksa penuntut umum Hasan Efendi dalam dakwaannya menyatakan, Susilo yang bekerja sejak 2015 lalu dipercaya oleh bosnya untuk memasarkan perhiasan emas di kawasan Jawa Timur dan Bali. Sistem pembayarannya secara berjangka dalam waktu dua pekan hingga sebulan sejak barang dipesan. Terdakwa memberikan nota merah kepada pelanggan yang belum bayar dan nota putih untuk yang sudah bayar. Pembayarannya bisa secara transfer dan tunai ke rekening Christopher. Ada juga pelanggan yang membayar secara tunai dan dititipkan ke terdakwa. "Namun uang tersebut oleh terdakwa tidak disetorkan kepada saksi Christopher selaku pemilik barang," kata jaksa Hasan dalam dakwaannya. Ada 35 pesanan perhiasan emas dari toko emas langganan yang sudah dibayar lunas tetapi pembayaran dari pelanggan tidak disetorkan ke bosnya. Terdakwa Susilo sengaja mengarahkan pelanggannya agar membayar dengan cara dititipkan kepadanya. Tidak ditransfer ke bosnya. Perbuatan ini dilakukan selama 2019. Perbuatannya baru diketahui ketika bos terdakwa mengetahui banyak pelanggan yang belum melunasi pembayaran setelah lewat jatuh tempo. Dia menagih langsung kepada para pelanggannya. Mereka mengatakan sudah membayar kepada Susilo. Terdakwa sudah mengakui perbuatannya. Hingga kini uang itu belum dibayar ke bosnya. Uang itu sudah habis digunakan untuk foya-foya. Susilo menerima putusan hakim. "Uangnya sudah habis. Dipakai keperluan pribadi. Saya menyesal," kata Susilo. (mg5)
Habiskan Uang Pembayaran Emas Rp 3,5 Miliar Divonis 3 Tahun
Kamis 01-07-2021,20:08 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 26-04-2026,20:47 WIB
Bupati Pamekasan Hadiri Penyaluran Bantuan 2.000 Penyandang Disabilitas
Senin 27-04-2026,10:35 WIB
Calo Tembak KIR Gentayangan di Surabaya, Pakar Hukum: Bukan Sekadar Calo, Ini Kejahatan Berlapis
Senin 27-04-2026,11:25 WIB
Mutasi Pejabat Pemkot Madiun Segera Bergulir, Eselon III Berpeluang Naik Jabatan
Senin 27-04-2026,08:57 WIB
Kisah Ais, Jemaah Haji Termuda Kloter 16 Kota Malang: Ujian Kelulusan di Madinah dan Ogah Dipanggil 'Hajah'
Minggu 26-04-2026,20:18 WIB
Surabaya Raih Juara Umum Muaythai Piala Wali Kota 2026, Disporapar Siapkan Bonus Kejutan
Terkini
Senin 27-04-2026,19:57 WIB
Rumah Warga Bantur Malang Rusak Akibat Bom Ikan Dilempar Orang Misterius
Senin 27-04-2026,19:49 WIB
Penanaman Pohon Persit Lumajang di HUT Ke-80 Perkuat Kepedulian Lingkungan
Senin 27-04-2026,19:43 WIB
Lapangan Tembak Tathya Dharaka Diresmikan untuk Latihan Personel Polres Kediri
Senin 27-04-2026,19:22 WIB
Babinsa Jenggrong Lumajang Dukung PKK Sukseskan Program P2L Hijaukan Pekarangan
Senin 27-04-2026,19:14 WIB