SURABAYA - Kasus ibu aborsi di Jalan Karah mulai disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (25/7). Kemarin, Tri Suryanti mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Winarko. Selain Tri Suryanti, jaksa juga membacakan dakwaan untuk terdakwa Muhammad Syaiful Arif, Retno Muktia Sari, Laksmita Wahyuning Putri, dan Vivi dalam berkas terpisah. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 194 UURI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” ujar JPU Winarko. Dalam dakwaannya, bermula pada 15 Maret 2019, Muhammad Saiful Arif (berkas terpisah) menghubungi lewat telepon kepada Laksmita Wahyuning Putri (berkas terpisah) mengatakan jika dirinya membutuhkan obat untuk menggugurkan kandungan adiknya. Lalu Muhammad Saiful Arif mengirim uang kepada Laksmita Wahyuning Putri dengan cara ditransfer sebesar Rp 1,1 juta sebagai pembayaran obat dan jasa aborsi Tri Suryanti. Lalu Muhammad Saiful Arif melalui pesan WA (whatsapp) menanyakan kepastian mengenai obat yang dipesan sudah ada atau belum kepada saksi Laskmita Wahyuning Putri dan dijawab ada. Antara Muhammad Syaiful Arif dan Laksmita Wahyuning Putri membahas pengguguran kandungan tersebut. Bahwa sebelumnya, Laksmita Wahyuning Putri menjelaskan kepada Muhammad Saiful Arif agar adiknya sebelum menggugurkan kandungan untuk berpuasa selama 6 jam. Keesokannya, Muhammad Saiful Arif menerangkan kalau adiknya akan datang ke kos-kosan Laksmita Wahyuning Putri bersama saksi Retno Muktia Sari alias Cempluk. Setibanya di kos Laksmita di Jalan Karah, meminta bantuan untuk menggugurkan kandugannya. (fer/tyo)
Minum Obat untuk Gugurkan Kandungan, Tri Suryanti Diadili
Jumat 26-07-2019,10:45 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 20-12-2025,13:01 WIB
Kontribusi Bangun Identitas Gresik, 26 Pelaku Ekonomi Kreatif Diapresiasi Pemkab
Sabtu 20-12-2025,22:38 WIB
Pimpin DPD PDI-P Jatim, MH Said Kuatkan Konsep Gotong Royong
Sabtu 20-12-2025,18:06 WIB
Polres Kediri Kota Pastikan Napak Tilas Gerilya Jenderal Sudirman Aman
Sabtu 20-12-2025,17:01 WIB
BPN Jatim Serahkan 13 Sertipikat Hak Pakai Tanah Hulu Migas untuk Tiga Kabupaten
Terkini
Minggu 21-12-2025,11:36 WIB
Kapolres Bojonegoro Cek Kesiapan Pospam dan Posyan Nataru
Minggu 21-12-2025,11:12 WIB
Terima Sertipikat Menjelang Natal, Pendeta Apresiasi Dukungan ATR/BPN dalam Sertipikasi Tanah Rumah Ibadah
Minggu 21-12-2025,10:38 WIB
Operasi Lilin Semeru 2025 Digelar, 302 Personel Siap Amankan 106 Gereja di Tulungagung
Minggu 21-12-2025,10:28 WIB
Maling Motor di Tulungagung Ditangkap Saat Ngopi di Warkop
Minggu 21-12-2025,09:40 WIB