Surabaya - Memorandum.co.id - Banyak peluang dalam seleksi ASN tahun 2021 ini. Sebab, tak kurang dari 701.590 formasi secara nasional dibuka tahun ini. Sementara untuk Pemprov Jatim, formasi yang dibuka mencapai 13.496 lowongan.
Pada formasi Pemprov Jatim tersebut, Kementerian PAN-RB melakukan perubahan dengan memberi tambahan kuota CPNS dari yang semula 1.390 formasi menjadi 1.408 formasi. Terdiri dari 1.365 formasi umum, 28 formasi disabilitas dan 15 formasi cumlaude.
Selain itu, Pemprov juga membuka formasi untuk PPPK jabatan fungsional guru sebanyak 11.220 formasi. Sedangkan untuk PPPK non guru terbuka kesempatan sebanyak 868 formasi berkurang dari penetapan kuota awal sebanyak 886 formasi.
Gubernur Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, tahun ini jabatan fungsional guru dibuka dengan sangat banyak formasi pada skema PPPK, "Kalau tahun-tahun sebelumnya kita selalu memprioritaskan distribusi guru di daerah terpencil dan kepulauan, saat ini pemerataan bisa dilakukan hingga ke sekolah-sekolah di perkotaan,"ujar Gubernur Jatim.
Ketua Panselda ASN Pemprov Jatim Heru Tjahjono menambahkan, perubahan formasi terjadi karena adanya penambahan di beberapa jabatan teknis, yakni jabatan pekerja sosial. Ketetapan ini merupakan kebijakan langsung dari Kementerian PAN-RB.
"Dalam situasi yang masih pandemi ini, kita tentu akan mengedepankan protokol kesehatan dalam setiap proses seleksi. Termasuk pelaksanaan SKD dan SKB berbasis CAT (Computer Assisted Test), akan dilakukan secara bergelombang sehingga tidak terjadi penumpukan peserta di lokasi tes," tutur Heru yang juga Plh Sekdaprov Jatim.
Semua proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui website https://sscasn.bkn.go.id/.
Untuk pendaftaran CPNS sekaligus PPPK dibuka 30 Juni 2021 sampai 21 Juli 2021.
Adapun jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tersebut, diungkapkan Heru akan dimulai pada 25 Agustus hingga 4 Oktober 2021. Sedangkan untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan mulai 8 - 29 November 2021.
"Segera persiapkan diri, pastikan memilih formasi yang sesuai dengan kualifikasi masing-masing pelamar. Karena satu orang pelamar hanya boleh memilih satu formasi jabatan," pungkas Heru. (Mg6/gus)