Kembali Mangkir, Penggugat Pertanyakan Komitmen Anggota DPR RI

Selasa 29-06-2021,20:07 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Jombang, memorandum.co.id - Setelah diberikan tenggat waktu selama dua pekan, anggota DPR RI Ema Umiyyatul Chusnah alias Ning Ema serta Aidil Mustofa alias Gus Aidil kembali mangkir dari agenda mediasi yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Selasa (29/06). Dengan ketidakhadiran kembali hari ini, secara otomatis anggota DPR RI tersebut terhitung sudah ‘absen’ selama dua kali. “Hari ini pihak tergugat kembali  mangkir persidangan untuk kedua kalinya. Sampai saat ini, kami juga belum mengetahui unsur apa yang menjadi penyebabnya,” papar kuasa hukum penggugat, Agus Sholahuddin, Selasa,(29/06). Pihak penggugat semakin mempertanyakan komitmen dari keduanya untuk menyelesaikan perkara gugatan dengan nomor register 41/Pdt.G/2021/PN Jbg itu. “Jadi intinya untuk sekedar hadir di persidangan saja mereka mangkir, apalagi komitmen dalam hal lain. Karena dari awal klien kami hanya ingin menyelesaikan semua persoalan di ruang sidang mediasi,” jelasnya. Diakui olehnya, jeda waktu selama dua pekan justru atas permintaan pihak tergugat. Namun setelah diberikan kelonggaran, kembali mangkir. “Yang perlu mendapatkan perhatian, bahwa permintaan waktu dua pekan adalah dari pihak tergugat. Tapi faktanya, mereka kembali memungkiri persidangan untuk kedua kalinya dengan alasan kesibukan,” pungkas Agus. Dikonfirmasi terpisah, bagian humas PN Jombang, Muhammad Riduansyah membenarkan jika pihak tergugat tidak hadir lagi. Alasannya, yang bersangkutan tengah berada di luar kota. “Sesuai dengan keterangan dari hakim mediator, tergugat kembali tidak hadir. Atas kejadian ini, kami bakal mengagendakan pemanggilan pada tanggal 6 Juli mendatang,” tuturnya. Apabila di tanggal tersebut pihak tergugat kembali tidak hadir, sebut Humas PN, bisa dinyatakan jika mereka tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan perkara secara mediasi. Maka majelis hakim memiliki kewenangan untuk menjatuhkan hukuman sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2016. "Hakim mediator bakal membuat laporan kepada majelis hakim terkait gagalnya upaya mediasi. Selanjutnya, tergugat dapat dikenakan sanksi untuk membayar denda biaya mediasi yang telah dilakukan,” tegas Riduansyah. Sementara itu, kuasa hukum Ning Ema dan Gus Aidil, Mohammad Sholahuddin, mengatakan jika sampai saat ini pihaknya belum menemui titik temu. Utamanya terkait teknis penyampaian serta nilai. “Pihak tergugat telah menguasakan ke saya untuk mediasi, dan hari ini sudah saya jalankan. Intinya sampai saat ini belum ada titik temu, perihal teknis penyampaian serta nilai,” terangnya. Dengan penunjukan kuasa hukum, Sholahuddin menyebut jika pihak tergugat masih bertanggung jawab. Sebab sampai saat ini baik Ning Ema dan Gus Aidil, belum menemui titik temu perihal bentuk maupun pengembaliannya. “Ya memang tidak bisa langsung clear, namun hal ini merupakan bentuk upaya pertanggung jawaban. Intinya klien saya juga ingin menyelesaikan secepatnya, dan jangan sampai masuk ke substansi perkara,” tandasnya. Dikutip dari laman SIPP PN Jombang, klasifikasi perkara yang diajukan oleh penggugat yakni wanprestasi atau ingkar janji atas hutang - piutang. Dengan nilai sengketa sebesar Rp. 2.650.000.000,. Olehnya, pihak penggugat meminta kepada majelis hakim untuk menghukum para tergugat dengan membayar total keseluruhan uang sebesar Rp. 2,65 milyar. Termasuk, dalam gugatan yang dilayangkan pada Rabu tanggal 8 Juni lalu. Para tergugat diharuskan ganti kerugian Rp 1.192.500.000,. Ditambah dengan menyatakan sah dan berharga sita jaminan sebidang tanah beserta bangunan diatasnya yang berada di Jalan KH. Wahab Khasbulloh, Dusun Tambak Beras Tengah, RT/RW : 03/03, Desa Tambak Rejo, Kecamatan Jombang.(wan)

Tags :
Kategori :

Terkait