Polres Malang Dalami Dugaan Penggelapan Dana PKH

Selasa 29-06-2021,15:33 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Malang, Memorandum.co.id - Sebanyak 32 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama 6 tahun tidak terima uang bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). Padahal mereka terdaftar sebagai penerima PKH tetapi selama ini tidak merasakan uangnya. Diduga, uangnya digelapkan oleh oknum pendamping. Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara Langi menjelaskan terkait dugaan penggelapan bantuan PKH yang dilakukan oleh oknum pendamping ini pihaknya dalam satu minggu ini telah meminta keterangan pada 30 saksi. “Kami juga telah mengamankan beberapa barang bukti termasuk kartu ATM,” terangnya. Sampai saat ini, pihaknya terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Bahkan, telah mengembangkan di wilayah lain yang dikhawatirkan ada kasus serupa. Sedangkan untuk kasus di Kecamatan Pagelaran ini pihak Reskrim masih menunggu audit dari BPKP untuk mengetahui besaran kerugian yang diselewengkan oleh oknum pendamping tersebut. “Untuk jumlahnya masih menunggu hasil audit BPKP, namun sementara ini kurang lebih Rp 450 juta,” ujar Kasat Reskrim. Sementara itu, Koordinator Pendamping PKH Kabupaten Malang, Aam Achmad Syaichu, Selasa (29/6/2021), membeberkan, selama 6 tahun uang PKH yang tidak diberikan oleh pendamping kepada keluarga penerima sekitar Rp 450 juta. “Pelakunya salah satu pendamping dari Kecamatan Pagelaran dan dia melakukan secara sendiri,” terang Aam Achmad Syaichu. Dugaan penggelapan dana PKH ini mencuat seiring keluarnya verifikasi KPM yang diketahui 32 nama telah dicoret dari daftar penerima, Padahal mereka orang tidak mampu, bahkan ada yang difabel yang kondisinya membutuhkan. “Saat ditanyakan pada oknum pendamping, dia tidak bisa menjawab dengan baik, terkesan berbelit-belit,” jelas Aam. Setelah dilakukan kroscek pada KPM, ternyata sebanyak 32 orang ini tidak menerima uang PKH, sedangkan sebagian yang diterimakan tidak sesuai dari ketentuan. “Sehingga kami sebagai koordinator kabupaten langsung bersurat pada kementerian untuk memecat PTH, pendamping tersebut,” tegas Aam.(kid/ari)

Tags :
Kategori :

Terkait