Berkas Perkara Mafia Tanah Dilimpahkan ke Kejari Surabaya

Minggu 27-06-2021,19:05 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, Memorandum.co.id  - Berkas Djerman Prasetyawan kini sudah diterima jaksa. Kasipidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar menyatakan, penyidik telah melimpahkan berkas perkara tersangka mafia tanah ini pekan lalu. "Sudah untuk tahap I-nya. Kira-kira seminggu lalu," kata Farriman, saat dihubungi melalui ponselnya, Minggu (27/6). Kini berkas tersebut masih diteliti jaksa. Menurut dia, jaksa akan mencari tahu apakah berkas tersebut sudah memenuhi syarat materiil dan formil. Jika sudah, maka jaksa akan menyatakan lengkap atau P-21. Sebaliknya, jika belum lengkap akan dikembalikan lagi ke penyidik untuk dilengkapi. "Sekarang masih diteliti sama jaksa peneliti," imbuhnya. Untuk diketahui, Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus mafia tanah yang merugikan korbannya hingga mencapai Rp 467 miliar. Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka yakni, Djerman Prasetyawan (49), Subagiyo (52), dan Samsul Hadi (52), semuanya warga Kota Surabaya. Komplotan ini diduga merebut tanah seluas 17,5 hektar milik ahli waris Ikhsan di Jalan Margomulyo Indah Blok B, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya. Modusnya, yakni memalsukan dokumen objek tanah, hingga kemudian memenangkan gugatan perdata di pengadilan. Selanjutnya putusan itu dipergunakan sebagai lampiran untuk mengajukan sertifikat hak milik ke kantor pertanahan setempat. Bahkan, Kantor Pertanahan Kota Surabaya I telah melakukan pengukuran dan menerbitkan peta bidang, sebelum akhirnya ini terbongkar. (mg5)

Tags :
Kategori :

Terkait