Kejaksaan Luncurkan Aplikasi CMS Public

Minggu 27-06-2021,18:12 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Kejaksaan punya terobosan baru dalam hal pelayanan. Itu diwujudkan dalam bentuk aplikasi yaitu CMS Public, fungsinya digunakan untuk mengontrol penanganan perkara, administrasi, informasi internal maupun eksternal kejaksaan. Dijelaskan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kaspidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Farriman Isandi Siregar aplikasi sama dengan Sistem Informas Pelayanan Publik (SIPP) milik Pengadilan Negeri. “Itu berfungsi sebagai sistem manajemen perkara. Untuk sarana kontrol penanganan perkara, administrasi penanganan perkara dan bahan informasi baik internal kejaksaan maupun eksternal,” kata Farriman, Minggu (27/6). Menurutnya  website ini sudah dua tahun lalu digunakan oleh internal kejaksaan. Akan tetapi untuk eksternal kejaksaan, situs web CMS Public baru bisa diakses sebulan terakhir. “Iya, semacam SIPP. Jadi masyarakat bisa tahu kapan dan sejauh mana proses perkara yang sudah dilimpahkan kepada kejaksaan,” jelasnya. Di samping itu, Kasipidum Kejari Tanjung Perak Surabaya Eko Budi Susanto juga menjelaskan hal yang sama. Aplikasi ini merupakan sistem penanganan perkara yang bisa diakses secara digital. Eko menerangkan nantinya situs tersebut juga akan berupa aplikasi yang dapat diakses oleh publik. “Untuk umum kelihatannya masih proses, sementara baru internal kejaksaan,” kata Eko melalui pesan singkat. (mg5)

Tags :
Kategori :

Terkait