Surabaya, memorandum.co.id - Menyusul instruksi dari Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi tentang PPKM Mikro, dan berdasarkan SE bernomor 443/6912/436.8.4/2021 tentang penerapan kembali PPKM Mikro di Kota Surabaya, maka pembatasan jam operasional perniagaan kembali diberlakukan hingga 5 Juli 2021. "Mulai dari pusat perbelanjaan/mall, warung makan, restoran/rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, toko swalayan, serta toko perdagangan barang lainnya berakhir pada pukul 20.00 WIB dan dapat dimulai kembali pukul 05.00 WIB," jelas Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto, Minggu (27/6). Irvan menegaskan, bahwa pelanggaran terhadap ketentuan teknis pelaksanaan PPKM mikro oleh perseorangan dan atau pemilik/pengelola usaha dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Jika melanggar aturan PPKM Mikro, mereka akan mendapatkan sanksi administratif,” tegasnya. Di samping itu, dia juga menyampaikan, sesuai dengan SE PPKM Mikro, maka setiap orang yang bekerja dan beraktivitas di Kota Surabaya yang tinggal di luar daerah wajib memiliki print out surat izin perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diterbitkan oleh Camat tempat domisili. Kebijakan ini sebagai persyaratan melakukan perjalan. “Surat izin perjalanan atau SIKM berlaku hingga tujuh hari,” kata Irvan. (mg3/gus)
Ini Sanksi Bagi Pelanggar PPKM Mikro di Surabaya
Minggu 27-06-2021,09:39 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 21-09-2026,21:10 WIB
KPK Tangkap Bupati Boltara Sirajudin Lasena, OTT ke-21 Sepanjang 2026
Senin 21-09-2026,14:05 WIB
PW Ikapete Jatim Tegaskan Muktamar Ke-35 NU Sah dan Sesuai AD/ART, Minta Stop Kaitkan dengan Masalah Hukum
Senin 21-09-2026,19:07 WIB
Inilah 3 Rekomendasi Smartphone yang Dilengkapi Kamera 200MP, Cek Spesifikasi dan Harganya
Senin 21-09-2026,18:10 WIB
Konten Viral di Tunjungan Surabaya, Takim Siap Minta Maaf kepada Pihak Terkait
Senin 21-09-2026,13:28 WIB
Travel Diblokir, Jemaah Umrah Gagal Berangkat Datangi Kemenhaj Jombang
Terkini
Selasa 22-09-2026,12:30 WIB
Ulang Tahun Lalu Lintas Bhayangkara, Satlantas Polresta Malang Kota Pilih Makan Bersama Ojol
Selasa 22-09-2026,12:27 WIB
Kantah ATR/BPN Kabupaten Tulungagung Gelar Monev PTSL 2026
Selasa 22-09-2026,12:24 WIB
Kasus Dugaan Penipuan Pinjam Barang di Deket Lamongan, Korban Rugi Rp72,9 Juta
Selasa 22-09-2026,12:20 WIB
Polsek Lakarsantri Sambangi PSHT Candi Lontar, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Selasa 22-09-2026,12:03 WIB