Sidoarjo, Memorandum.co.id - Seorang pria berinisial BHS warga Gresik ditangkap polisi lantaran diduga menyebarkan video dan foto bugil mantan kekasihnya, LDK, warga Sidoarjo di situs website pria dewasa. Kapolresta Sidoarjo, AKBP Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, BHS ditangkap di Gersik berdasarkan laporan polisi Nomor : LPB/187/VI/2021/SPKT Polresta Sidoarjo/Polda Jatim, tanggal 06 Juni 2021. bahwa tersangka BHS mengunggah video dan foto bugil korban LDK. "Pelaku dan korban ini sudah menjalin hubungan pacaran selama 4 tahun dan pada tanggal 2 Mei 2021 kemarin, korban memutus hubungan dengan pelaku," terangnya. Kusumo menyebut, lantaran sakit hati inilah muncul dalam pikirannya yaitu memposting foto maupun video milik korban yang sedang berfoto tidak senonoh ke situs web pria dewasa. Akhirnya korban melaporkan hal tersebut ke Polisi dan pelaku ditangkap saat di rumahnya di wilayah Gresik. "Dari RA disita barang bukti dua unit handphone merk Samsung dan dua sim card," katanya. Saat diinterogasi, BHS mengaku menyebarkan video porno mantan kekasih karena sakit hati hubungan pacarnya diputuskan korban pada 2 Mei 2021 lalu. BHS diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan hukuman selama lamanya 6 tahun.(bwo/jok)
Unggah Video Bugil Mantan Pacar, Warga Gresik Dibekuk
Jumat 25-06-2021,14:47 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 13-08-2026,15:32 WIB
Aksi Boikot OT Menggema di Media Sosial, Inilah Deretan Produknya
Kamis 13-08-2026,10:40 WIB
Pemkab Tulungagung Dorong Warga Manfaatkan Program Bebas Denda Pajak
Kamis 13-08-2026,06:32 WIB
Jejak CV BJ (2); Pemenang Lanskap MPP Kota Madiun Diduga Pernah Kena Denda Keterlambatan Proyek
Kamis 13-08-2026,10:50 WIB
P-APBD Jombang 2026 Tembus Rp2,86 Triliun, SILPA Melonjak Rp332 Miliar
Kamis 13-08-2026,17:14 WIB
Sidang ke-10 Maidi Madiun Cs: Dua Ahli Dihadirkan JPJ Urai Pasal Pemerasan hingga Tata Kelola CSR
Terkini
Kamis 13-08-2026,22:18 WIB
Jejak Buron Bos Gendut Pemilik 98 Kg Sabu Terhenti di Kampung Bahari Jakarta
Kamis 13-08-2026,22:09 WIB
Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan 23 Kg Emas Libatkan 7 WN China
Kamis 13-08-2026,22:06 WIB
Eks Wakil Kepala BGN Minta Status Tersangka Korupsi MBG Dicabut
Kamis 13-08-2026,22:03 WIB
Pengawasan Dana Desa Diperkuat untuk Tekan Kriminalisasi Kepala Desa
Kamis 13-08-2026,20:55 WIB