Malang, Memorandum.co.id - Polsek Lowokwaru, Polresta Malang Kota, meringkus 2 tersangka pencurian kabel Telkom, di Kota Malang. Kedua tersangka, Sukis (44), warga Dusun Weru, RT 04 / RW 01, Desa Werdoyo, Kecamatan Kebongagung, Kabupaten Demak, Jateng dan Joko Prawitto (23) warga Purwo Agung, RT09/ RW 04, Desa Purwo Agung, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Pelaksana Harian Kapolsek Lowokwaru, AKP Sutomo menjelaskan, penangkapan kedua tersangka, berawal dari adanya informasi masyarakat. Selanjutnya, anggotanya melakukan penyelidikan di lokasi. "Setelah petugas di lokasi, diketahui dua orang sedang beraksi mengambil kabel Telkom yang ditanam di tanah. Saat beraksi, tersangka tanpa menggunakan peralatan tidak sebagaimana umumnya. Sehingga petugas curiga, dan diamankan," terang Plh Kapolsek Lowokwaru, AKP Sutomo, ditemui Memorandum, Kamis (24/06/2021). Sutomo menambahkan, kedua tersangka beraksi di malam hari sekitar pukul 01.55 WIB. Menggunakan beberapa linggis, beberapa kapak, kayu untuk alas potong, serta satu unit truck. Truck digunakan untuk menarik sekakigus membawa barang bukti kabel. Mereka mengambil kabel milik PT Telkom, di Jl Raya Tlogomas ( depan tandon air) hingga sampai Jl. MT Haryono ( depan Mall Dinoyo City). "Jadi kabel itu, sudah ada di dalam tanah. Para tersangka menggunakan linggis untuk mengeruk (nduduk) tanah mengambil kabel. Selanjutnya, kabel ditarik menggunakan truck. Setelah seukuran panjang truck, kemudian dipotong menggunakan kapak sakti karena tajam. Menggunakan alas kayu untuk memotong kabel," lanjutnya. Jadi, lanjutnya, di dalam truck nomor Polisi H 1411 YE itu, sudah ada barang bukti kabel milik PT Telkom. Karena, panjang semuanya mencapai 210 meter. Kabel jenis tembaga itu, ukuran 1000 pair /0,6 mm. Jika diuangkan, mencapai 79.380.000. Namun barang tersebut, belum sempat dijual. Dari penangkapan itu, diamankan barang bukti kabel, satu unit truck, kapak, alas kayu. "Sebelumya beraksi, mereka menginap di hotel di kawasan Batu. Kebel yang diambil tersebut, adalah barang yang sudah dilelang untuk diganti dengan kabel optik. Jadi, diduga, mereka mengetahui lokasi titik kabel, dari informasi lelang," pungkas Sutomo. Kini kedua tersangka, harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Lowokwaru. Mereka terancam pasal 363 KUHP. (edr)
Polsek Lowokwaru Ringkus Penggarong Kabel Telkom
Kamis 24-06-2021,15:07 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 18-01-2026,16:34 WIB
Misteri Pembunuhan Wonokusumo Jaya Surabaya, Polisi Sisir Rekaman CCTV
Minggu 18-01-2026,13:09 WIB
Pemkab Tulungagung Anggarkan Rp50 M untuk Gaji PPPK Paruh Waktu Tahun 2026
Minggu 18-01-2026,15:49 WIB
Tragedi Berdarah di Wonokusumo Jaya, Hendak ke Pasar, Pengendara Stylo Tewas Dibacok
Minggu 18-01-2026,09:00 WIB
Bupati Bangkalan Launching Bus Sekolah Gratis, Mudahkan Mobilitas dan Jamin Keselamatan Pelajar
Minggu 18-01-2026,08:47 WIB
Hikmah Peringati Isra Mikraj, Siswa SDN Langenharjo 1 Harus Semakin Disiplin
Terkini
Minggu 18-01-2026,23:02 WIB
Kebutuhan Penanganan Jalan Desa Tinggi, Pemkab Gresik Fokus Perbaikan JPD Mulai 2026
Minggu 18-01-2026,21:50 WIB
Rumah Desa Hebat Rayakan Harlah Ke-7 dan Tasyakuran Beasiswa Bersama Senator Lia Istifhama
Minggu 18-01-2026,19:43 WIB
Ketua Askot PSSI Surabaya Nilai Kualitas Liga Progresif Meningkat Jadi Sinyal Positif Sepakbola
Minggu 18-01-2026,19:42 WIB
CSA Allstar Imbangi WTT Tenaru, Kekompakan Jadi Fondasi Tim Asal Menganti Ini Tetap Solid
Minggu 18-01-2026,19:24 WIB