Malang, Memorandum.co.id - Polsek Lowokwaru, Polresta Malang Kota, meringkus 2 tersangka pencurian kabel Telkom, di Kota Malang. Kedua tersangka, Sukis (44), warga Dusun Weru, RT 04 / RW 01, Desa Werdoyo, Kecamatan Kebongagung, Kabupaten Demak, Jateng dan Joko Prawitto (23) warga Purwo Agung, RT09/ RW 04, Desa Purwo Agung, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Pelaksana Harian Kapolsek Lowokwaru, AKP Sutomo menjelaskan, penangkapan kedua tersangka, berawal dari adanya informasi masyarakat. Selanjutnya, anggotanya melakukan penyelidikan di lokasi. "Setelah petugas di lokasi, diketahui dua orang sedang beraksi mengambil kabel Telkom yang ditanam di tanah. Saat beraksi, tersangka tanpa menggunakan peralatan tidak sebagaimana umumnya. Sehingga petugas curiga, dan diamankan," terang Plh Kapolsek Lowokwaru, AKP Sutomo, ditemui Memorandum, Kamis (24/06/2021). Sutomo menambahkan, kedua tersangka beraksi di malam hari sekitar pukul 01.55 WIB. Menggunakan beberapa linggis, beberapa kapak, kayu untuk alas potong, serta satu unit truck. Truck digunakan untuk menarik sekakigus membawa barang bukti kabel. Mereka mengambil kabel milik PT Telkom, di Jl Raya Tlogomas ( depan tandon air) hingga sampai Jl. MT Haryono ( depan Mall Dinoyo City). "Jadi kabel itu, sudah ada di dalam tanah. Para tersangka menggunakan linggis untuk mengeruk (nduduk) tanah mengambil kabel. Selanjutnya, kabel ditarik menggunakan truck. Setelah seukuran panjang truck, kemudian dipotong menggunakan kapak sakti karena tajam. Menggunakan alas kayu untuk memotong kabel," lanjutnya. Jadi, lanjutnya, di dalam truck nomor Polisi H 1411 YE itu, sudah ada barang bukti kabel milik PT Telkom. Karena, panjang semuanya mencapai 210 meter. Kabel jenis tembaga itu, ukuran 1000 pair /0,6 mm. Jika diuangkan, mencapai 79.380.000. Namun barang tersebut, belum sempat dijual. Dari penangkapan itu, diamankan barang bukti kabel, satu unit truck, kapak, alas kayu. "Sebelumya beraksi, mereka menginap di hotel di kawasan Batu. Kebel yang diambil tersebut, adalah barang yang sudah dilelang untuk diganti dengan kabel optik. Jadi, diduga, mereka mengetahui lokasi titik kabel, dari informasi lelang," pungkas Sutomo. Kini kedua tersangka, harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Lowokwaru. Mereka terancam pasal 363 KUHP. (edr)
Polsek Lowokwaru Ringkus Penggarong Kabel Telkom
Kamis 24-06-2021,15:07 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 28-07-2026,11:31 WIB
Forkopimda Sidoarjo Siapkan Operasi Besar-besaran Tertibkan Toko Miras Ilegal dan Prostitusi Terselubung
Selasa 28-07-2026,18:16 WIB
Kapolda Jatim Pimpin Sertijab 26 Pejabat Baru, Ini Daftar Lengkapnya
Selasa 28-07-2026,15:32 WIB
Bupati Bojonegoro Lepas KKN Unugiri 2026, Mahasiswa Siap Mengabdi di Dalam dan Luar Negeri
Selasa 28-07-2026,07:13 WIB
BGN Gandeng Kejagung Sisir Mitra MBG Bermasalah, Sudaryono Tegaskan Tak Ada Toleransi
Selasa 28-07-2026,09:04 WIB
Fatwa MUI Jatim soal Vape Jadi Sorotan, DJ Windy Ingatkan Pentingnya Etika di Ruang Publik
Terkini
Rabu 29-07-2026,06:01 WIB
Hilang Kendali Usai Salip Motor, Remaja Tabrak Mobil Parkir di Gayungsari Barat
Selasa 28-07-2026,21:44 WIB
Korsleting Sulap Kandang di Gandusari Blitar Jadi Abu, 450 Ekor Ayam Mati Terpanggang
Selasa 28-07-2026,21:41 WIB
Bhabinkamtibmas Medokan Ayu Sosialisasikan Layanan Call Center 110 Tingkatkan Pelayanan Publik
Selasa 28-07-2026,21:39 WIB
Dinkes Situbondo Gandeng Masyarakat dan DPRD Tingkatkan Layanan Kesehatan Transparan
Selasa 28-07-2026,21:37 WIB