Kuli Bangunan Asal Pare Dibekuk Satreskoba Polres Kediri Gegara Simpan Narkoba

Selasa 22-06-2021,14:58 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Kediri,  memorandum.co.id - Satreskoba Polres Kediri kembali mengamankan tersangka pengedar narkoba berinisial BBW (20), warga Jl. Mundu  Desa Tertek, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, lantaran kedapatan mengedarkan narkoba jenis pil LL. Diketahui, pemuda lulusan SD yang mengaku sebagai kuli bangunan ini diamankan polisi di  Dusun Jombangan, Desa Tertek, pada Senin Siang (21/06/2021) sekira pukul 11.00 Wib. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 54 butir pil jenis LL dalam  plastik klip dimasukkan dalam bekas bungkus rokok Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono melalui Kasubag Humas, AKP Ratmoko Budi Lartono mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas. "Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti Pil Double L yang kepemilikannya diakui  Tersangka" ujar Ratmoko, Selasa (22/06/2021). Saat ini, pelaku diamankan di Mapolres Kediri dan akan dijerat Pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(mis)

Tags :
Kategori :

Terkait