Surabaya, Memorandum.co.id - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil melibas sindikat pemalsu ijazah, KTP, kartu keluarga hingga akta kelahiran. Dari kasus tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka masing-masing Muhammad Wardi (32), warga Jalan Kesambi, Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, Madura dan Bagus Prasetyo (26), warga Jalan Kedinding Lor. "Kedua tersangka diamankan di rumahnya masing-masing," kata Kabidhumas Polda Jatim, Kombespol Gatot Repli Handoko, Selasa (22/6) pagi. Gatot menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber akhir mei 2021 lalu. "Mereka melakukan aktifitas Illegal memalsukan ijazah dan menawarkan ijazah palsu itu di media sosial," lanjut dia. Dari temuan tersebut pihaknya kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua tersangka. "Tersangka mengaku, hasil kejahatan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," pungkas Gatot. Sementara itu, Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKPB Zulham Effendy menjelaskan, bisnis yang dilakukan kedua tersangka sejak akhir 2019. Ada sembilan produk yang dibuat dengan harga bervariasi. "Ijazah SD dipatok Rp 500 ribu, SMP Rp 700 ribu, SMA atau SMK Rp 800 ribu, ijazah S1 Rp 2 juta, ijazah S2 Rp 2,5 juta, KTP Rp 300 ribu, KK Rp 300 ribu, akta kelahiran Rp 250 ribu dan sertifikat pelatihan satpam Rp 500 ribu," jelas dia.(fdn)
Sindikat Pemalsu Ijazah, Kartu Keluarga Hingga Akta Kelahiran Diberangus
Selasa 22-06-2021,12:10 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :