Malang, Memorandum.co.id - Unit Turjawali Polresta Malang Kota menindak para pengendara yang melanggar rambu-rambu (melawan arus) di Jl. Raung, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Sabtu (19/06/2021). Kasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Yoppy Anggi Khrisna menerangkan, penindakan para pelanggar lawan arus itu adalah tindak lanjut dari aduan masyarakat. "Banyak informasi dari masyarakat, atasnya seringnya kendaraan yang melanggar arus arah. Pelanggaran itu, karena melawan arus lalu lintas," terangnya. Mengingat, lanjut Kasat, dengan melawan arus berarti berpotensi terjadinya kecelakan lalu lintas. Hal itu tentu tidak diinginkan semua pihak. Untuk itu, petugas mengambil langkah tegas dengan menilang 54 kendaraan roda 2. Sementara untuk roda 4, ada 3 kendaraan yang ditlang. "Semoga dengan tindakan petugas ini masyarakat tidak lagi melanggar dan tertib dalam berlalu lintas," tambah Kanit Turjawali Satlantas Polresta Malang Kota, AKP Kuntjoro. Selain penilangan kepada pelanggar arus, petugas juga peduli dengan protokol kesehatan. Langkah kepedulian itu dilakukan dengan memberikan masker kepada pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Sejumlah petugas yang terlibat ialah Kanit Turjawali Satlantas Polresta Malang Kota AKP. Kuntjoro, Iptu Saikhu, Makota 931 Lantas, Makota, Ipda Cahyo N, Makota 932 Lantas Makota, anggota Patwal dan Cakra Lantas Makota dan anggota Unit Tilang Makota. (edr)
Lawan Arus di Jalan Raung, Puluhan Pengendara Ditilang
Sabtu 19-06-2021,19:33 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :