Pungli, Lurah Lidah Kulon Diringkus

Selasa 23-07-2019,12:27 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

SURABAYA - Anggota Unit Tipikor Satreskrim Polrestabes Surabaya meringkus Budi Santoso di depan rumah makan kawasan Simpang Darmo Permai Selatan III, Jumat (19/7)petang. Lurah Lidah Kulon itu melakukan pungutan liar (pungli) pengurusan dua sertifikat tanah milik warga setempat. Informasi yang dihimpun Memorandum, penangkapan Budi Santoso itu bermula ketika  Suroto, makelar yang hendak membeli tanah atas nama Seniti dan Tarimah, meminta tolong Budi Santoso untuk menaikkan hak atas tanah mereka. Setelah program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) terbit, sertifikat tersebut tidak kunjung kembali ke atas nama, melainkan dititipkan ke notaris berinisal JL. Suroto yang sudah sepakat dengan pembeli yakni Rachmad Utomo terus mendesak Budi Santoso agar segera menyerahkan sertifikat tersebut. Merasa dibutuhkan, Budi Santoso mematok harga atas kepengurusan sertifikat itu. Tidak tanggung-tanggung, dia meminta uang sebesar Rp 100 juta. Jumlah tersebut  untuk dua sertifikat milik Seniti dan Tarimah. Namun, Suroto tidak bisa memenuhi keinginan Budi Santoso, dan hanya mampu menyediakan uang tunai Rp 35 juta. Sementara sisanya, Suroto berjanji akan melunasi saat proses jual beli berlangsung nanti. Setelah keduanya sempat berbincang-bincang melalui ponsel, mereka sepakat bertemu di salah satu rumah makan di Simpang Darmo Permai Selatan III. Suroto yang terlebih dulu tiba di lokasi, menunggu dengan duduk di atas motor yang dikendarainya. Sekitar pukul 18.25, dengan mengendarai Suzuki Swift L 1883 QZ Budi memarkirkan mobilnya di sisi kanan motor Suroto.Keduanya pun  terlibat obrolan yang sempat terputus melalui ponsel di dalam rumah makan. Pada pukul 18.48, mereka keluar sembari terus berbincang menuju kendaraannya masing-masing. Suroto kemudian membuka jok motor dan mengambil tas kresek berisi uang seperti yang diminta Budi Santoso. Takut ketahuan orang lain, Suroto pun cepat melemparkan bungkusan tersebut ke jok pengemudi mobil Budi Santoso di mana pintunya sudah dibuka oleh Budi. Selanjutnya, Suroto kembali ke motornya, sementara Budi Santoso masuk ke mobil. Namun, belum sempat menyalakan mesin, petugas yang mendapatkan informasi sebelumnya langsung melakukan penyergapan. Budi Santoso tidak bisa berkutik saat sejumlah petugas berpakaian preman menemukan tas kresek berisi uang  tersebut. Kini, Budi Santoso berikut barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk proses pemeriksaan sebagai saksi. Terpisah, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran saat dikonfirmasi melalui ponselnya mengatakan, jika penanganan kasus tersebut diserahkan ke Inspektorat Kota Surabaya. "Kasus itu ditangani inspektorat. Ya, terkait dugaan pengurusan sertifikat tanah,"tandas  mantan Kasubdit Tipidkor Ditreskrimum Polda Jatim itu. Berdasarkan informasi di internal pemkot, ketika mendapatkan kabar tak sedap tersebut, Lurah Lidah Kulon Budi Santoso langsung dipecat dari jabatannya, sehari setelah kejadian.“Informasinya seperti itu. Tolong ke instansi terkait,” tegas sumber Memorandum, Senin (22/7). (fdn/be)  

Tags :
Kategori :

Terkait