Gelapkan Uang Sarung Rp 22 M, Dituntut 4 Tahun Penjara

Jumat 18-06-2021,19:20 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id  - Suwandi Wibowo didakwa melakukan penipuan pembelian sarung milik Mohammad Jamil senilai Rp 22 miliar. Direktur PT Nugraha Sentosa Kencana (NSK) itu akhirnya dituntut selama 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar Amin. Dalam melakukan aksi penipuannya, Suwandi mengajak anaknya, Benny Prayogi Nyotoraharjo (berkas terpisah). Namun sayangnya, Benny hanya divonis 10 bulan penjara. Padahal, JPU menuntut Benny selama 4 tahun penjara. Dijelaskqn Yusuf, bahwa Suwandi mengajukan nota pemesanan sarung kepada PT Sukorejo Indah Textile (SIT) pada akhir tahun 2019. Terdakwa meminta untuk pengirimannya pada Maret sampai dengan Juni 2020 sebanyak 24.237,83 kodi dengan nilai barang sebesar Rp.22.122.947.400,-. " Untuk meyakinkan PT SIT dengan pesanan besar tersebut, terdakwa bersama dengan anaknya itu memberikan jaminan berupa 5 lembar bilyet giro (BG) Bank Nobu dengan nilai total sebesar Rp.23.400.000.000,-," kata Yusuf saat dihubungi melalui ponselnya, Jumat (18/6). JPU dari Kejari Tanjung Perak itu menambahkan, karena percaya dengan jaminan dari terdakwa berupa BG, nota pemesanan tersebut akhirnya diproses PT SIT. Setelah seluruh pesanan sarung itu dikirimkan, PT SIT kemudian mencairkan BG yang diberikan oleh terdakwa. "Saat dicairkan saat jatuh tempo, ternyata ada penolakan dari Bank Nobu karena saldo tidak cukup," imbuh Yusuf. Diterangkan lagi oleh Yusuf, bahwa Mohammad Jamil, selaku pemilik usaha PT SIT menghubungi terdakwa terkait dengan penolakan 5 lembar BG Bank Nobu tersebut. Tak kurang akal, terdakwa kemudian mengganti 5 lembar cek tersebut dengan BG Bank BCA sebanyak 10 lembar. " BG Bank BCA itu kemudian di kliring oleh Mohammad Jamil pada saat jatuh tempo. Tetapi, lagi-lagi mendapatkan surat keterangan penolakan (SKP) dari Bank BCA dengan keterangan bahwa dana atau saldo tidak cukup," terang JPU. Akibat perbuatan terdakwa, Mohammad Jamil akhirnya mengalami kerugian. Sehingga Yusuf akhirnya menuntut maksimal terdakwa Suwandi Wibowo dengan menyatakannya melanggar pasal 378 KUHP. "Saya tuntut maksimal 4 tahun. Sebab, tidak ada perdamaian dan itikad baik dari terdakwa untuk menyelesaikan pembayaran pembelian sarung itu," ucap Yusuf. Adapun hal yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa yakni telah merugikan Mohammad Jamil. Selain itu, terdakwa sudah menikmati hasil kejahatannya." Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, tidak berbelit belit dan belum pernah dihukum," tandasnya. Untuk diketahui, Benny Prayogi dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketui Erintuah Damanik karena turut serta melakukan penipuan secara berlanjut. Kini, atas putusan tersebut JPU akhirnya menyatakan banding. (mg5)

Tags :
Kategori :

Terkait