SURABAYA - Ada yang menarik dalam surat tuntutan Agus Setiawan Jong yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Senin (22/7). Di mana, dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU M Fadhil diketahui bahwa Agus Setiawan Jong minta izin kepada enam anggota DPRD Surabaya yaitu Darmawan, Ratih Retnowati, Ninti Rochmah, Dini Rijanti, dan Syaiful Aidy, untuk mengelola dana hibah jasmas. “Bahwa berdasarkan kesepakatan antara terdakwa dengan para anggota DPRD bahwa terdakwa membuat tim untuk mengkoordinir proposal,” ujar Fadhil dalam surat tuntutannya di hadapan ketua majelis hakim Rochmat. Dalam surat tuntutan, perbuatan terdakwa Agus Setiawan Jong memenuhi beberapa unsur, di antaranya unsur setiap orang, unsur melakukan perbuatan melawan hukum, unsur menyuruh melakukan, turut melakukan dan unsur kerugian negara. "Menyatakan terdakwa Agus Setiawan Jong telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, denda 200 juta rupiah dan subsidair 6 bulan kurungan," terang Dimaz Atmadi. Selain itu, jaksa juga menjatuhkan pidana uang pengganti Rp 4,9 miliar. Uang pengganti tersebut merupakan kerugian negara yang dinikmati oleh terdakwa Agus Setiawan Jong dari perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Uang pengganti tersebut, harus dibayar terdakwa selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan perkara korupsi ini dinyatakan inkracht (memiliki kekuatan hukum tetap). "Sesuai ketentuan undang-undang, bila tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama tiga tahun," sambung Dimaz. Atas tuntutan tersebut, ketua majelis hakim Rochmat memberikan waktu seminggu kepada tim penasihat hukum untuk mengajukan pembelaan (pledoi). Sebab, masa penahanan terdakwa akan berakhir pada 8 Agustus mendatang. Ditemui usai sidang, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Dimaz Atmadi menjelaskan, bahwa perbuatan terdakwa terbukti sesuai dengan dakwaan primer yaitu pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Ini terbukti di persidangan. Diakui di persidangan, terdakwa mendatangi anggota DPRD untuk meminta restu mengelola dana jasmas,” jelas Dimaz. Terpisah, Utcok Jimmi Lamhot, tim penasihat Agus Setiawan Jong mengatakan, bahwa tuntutan jaksa itu tidak masuk akal semua. “Karena jelas-jelas di sini dana hibah diatur dengan perwali dan permendagri. Tidak masuk unsur pidana,” jelas Utcok. Tambah Utcok, dari awal yang dipermasalahkan terkait permendagri dan perwali. Untuk itu kesalahan sebenarnya di administrasi negara, bukannya kejaksaan yang menindak tetapi inspektorat. “Untuk pembelaan kami sudah siap,” pungkas Utcok. (fer/nov)
Dewan Setujui Terdakwa Kelola Jasmas
Selasa 23-07-2019,08:43 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 12-09-2026,16:17 WIB
Dua Motor Penghuni Apartemen Puncak Permai Surabaya Raib dari Area Parkir
Sabtu 12-09-2026,15:06 WIB
Logo hingga Seragam Mirip Polri di Promo Zona Club, Polrestabes Surabaya Turun Tangan
Sabtu 12-09-2026,16:37 WIB
Ketua DPD Jatim PSMP Dukung Penguatan Program MBG di Lumajang
Sabtu 12-09-2026,18:26 WIB
Pemkot Surabaya Ubah Patokan Bantuan Rutilahu, Kondisi Riil Warga Jadi Pertimbangan
Sabtu 12-09-2026,19:04 WIB
Dandim Cup 2026 Situbondo, SMAN 1 Panji Pesta Gol 5-0 dan SMAN 1 Asembagus Menang Dramatis
Terkini
Minggu 13-09-2026,14:46 WIB
Sabet Dua Perunggu, Atlet Petanque Situbondo Unjuk Gigi di Tengah Kepungan Tim Puslatda Jatim
Minggu 13-09-2026,14:14 WIB
DLH Gresik Bakal Sanksi PT Wings atas Pencemaran Kali Surabaya
Minggu 13-09-2026,14:09 WIB
Patroli Dialogis Polsek Jabon Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Ibu-Ibu PKK Desa Kupang
Minggu 13-09-2026,13:51 WIB
Laga Kandang Perdana di GBT, Catur Pamungkas Usung Misi Amankan 3 Poin untuk Bonek-Bonita
Minggu 13-09-2026,13:47 WIB