Empat Tersangka Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim Kepanjen segera Disidangkan

Kamis 17-06-2021,23:16 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Berkas perkara kasus dugaan korupsi kredit fiktif Bank Jatim Cabang Kepanjen, Malang, dinyatakan lengkap (P21), dan para tersangka diserahkan jaksa penyidik Kejati Jatim ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kepanjen, Kamis (17/6/2021). Keterangan ini disampaikan Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman, yang mengatakan jika berkas perkara korupsi Bank Jatim Kepanjen Malang dinyatakan lengkap pada Selasa (15/6/2021). “Sebelum diserahkan kepada JPU, para tersangka terlebih dahulu menjalani tes kesehatan dan swab antigen dan dinyatakan negatif,” kata Fathur Rohman, Kamis (17/6/2021). Kemudian empat tersangka ditahan oleh JPU di Cabang Rumah Tahanan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Mereka ditahan selama 20 hari sejak 17 Juni 2021. Keempat orang tersangka itu antara lain Kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen, Ridho Yunianto. Lalu, karyawan Bank Jatim bagian penyedia kredit Edhowin Farisca Riawan, Koordinator Debitur Dwi Budianto, dan Kreditur Andi Pramono. Penahanan Rutan para tersangka dilakukan atas dasar subjektif dan objektif. Tersangka disangka melanggar primer pasal 2 subsidair pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (TPK) jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun. “Dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti,” terang Fathur. (mg-5/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait