Surabaya, memorandum.co.id - Oke Arry Aprilianto (34) dan Adnanyyun Hamida (35), didakwa melakukan penculikan Ara (7), yang tidak lain masih kerabat terdakwa. Kasus yang sempat viral beberapa waktu lalu itu, kini dipersidangkan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan menghadirkan orang tua Ara yaitu Safrina Anindya Putri, Tri Budi, Ara dan Musrafah. Penculikan itu berawal dari adanya permasalahan antara Hamida dan Safrina. Hal tersebut dipicu warisan rumah. Ia juga merasa sakit hati sebab ibu Ara menampar anaknya, Nabila. Penamparan itu dianggap sebagai tindakan yang keterlaluan. Safrina mengaku, kali pertama mengetahui anaknya itu sudah tidak ada pada 23 Maret 2021 sekitar pukul 15.00. Biasanya Ara pasti pulang saat azan telah berkumandang. Namun, setelah ditunggu, anaknya tersebut tidak kunjung pulang. “Biasanya kalau Zuhur itu, Ara pasti pulang. Dia selalu tidur siang setelah bermain. Saya langsung mencari anak saya di sekitar rumah. Juga mendatangi rumah teman-temannya. Tapi Ara tidak ada,” kata Safrina saat dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Sulfikar untuk diminta keterangannya di PN Surabaya, Kamis (17/6/2021). Safrina menambahkan, setelah mengetahui Ara hilang, ia akhirnya membuat laporan orang hilang di kepolisian. Lalu pada Jumat (26/3/2021), Hamida ditangkap di kosnya terlebih dahulu. Setelah itu suaminya yang ditaangkap di Pasuruan. “Istrinya terlebih dahulu yang dibawa ke polsek sebelum diserahkan ke Polrestabes Surabaya,” imbuhnya. Lebih lanjut, Musrafah, istri pertama Oke, ketika dimintai keterangannya terkait Ara, ia membenarkan. Ia mengaku saat itu Ara dibawa ke rumahnya. Oleh Musrafah, sempat ditanyakan juga siapa anak tersebut. Namun, Oke menjawab jika Ara adalah anak dari istri sebelumnya. “Suami saya tidak cerita kalau itu bukan anaknya,” ujarnya. Musrafah mengaku, ia baru mengaku Ara bukan anak dari suaminya itu setelah polisi mendatangi rumahnya pada Sabtu (27/3/2021). Dan ia juga baru mengetahui jika Oke mempunyai istri siri yakni Hamida saat diberi informasi oleh petugas. “Saya sama suami saya memang tidak punya anak. Saya baru tahu kalau suami saya telah memiliki istri selain saya,” paparnya. Saat diminta mengenai tanggapannya atas keterangan para saksi, kedua terdakwa yang saat ini ditahan di Mapolrestabes Surabaya, membenarkanya.” Benar, Pak Hakim,” ujar terdakwa. Atas perbuatannya, kedua terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 83 jo 76 F nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (mg-5/fer)
Dua Penculik Ara Disidang Perdana
Kamis 17-06-2021,22:03 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 29-11-2024,14:43 WIB
Kejari Ngawi Tetapkan Mantan Kadindik Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp19 Miliar
Jumat 29-11-2024,15:42 WIB
Jelang Laga Persebaya Vs Arema FC, Polrestabes Surabaya Siagakan Personel Antisipasi Kerawanan
Kamis 28-11-2024,23:25 WIB
Pernyataan Sikap Tim Pemenangan Paslon BAGUS Pilkada Lamongan 2024
Jumat 29-11-2024,17:20 WIB
Catatan Eko Yudiono: Persebaya Boleh Percaya Diri tapi Waspada Jadi Keharusan
Jumat 29-11-2024,13:52 WIB
Gagal Nyalip, Pemotor Asal Dukuh Bulak Banteng Tewas Terlindas Truk di Jalan Tambak Osowilangun
Terkini
Jumat 29-11-2024,19:41 WIB
Ratusan Warga Desa Jati Terima Sertipikat Tanah Elektronik dari Kantah Trenggalek
Jumat 29-11-2024,19:27 WIB
KPU Kabupaten Kediri Peduli, Berikan Santunan untuk Petugas Ketertiban TPS yang Meninggal Dunia
Jumat 29-11-2024,18:51 WIB
Dharmahusada Indah Barat Porak-poranda Diterjang Angin Puting Beliung
Jumat 29-11-2024,18:44 WIB
Korban Banjir di Malang Selatan: Satu Ditemukan Meninggal, Satu Masih Hilang
Jumat 29-11-2024,17:45 WIB