Surabaya, memorandum.co.id - Oke Arry Aprilianto (34) dan Adnanyyun Hamida (35), didakwa melakukan penculikan Ara (7), yang tidak lain masih kerabat terdakwa. Kasus yang sempat viral beberapa waktu lalu itu, kini dipersidangkan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan menghadirkan orang tua Ara yaitu Safrina Anindya Putri, Tri Budi, Ara dan Musrafah. Penculikan itu berawal dari adanya permasalahan antara Hamida dan Safrina. Hal tersebut dipicu warisan rumah. Ia juga merasa sakit hati sebab ibu Ara menampar anaknya, Nabila. Penamparan itu dianggap sebagai tindakan yang keterlaluan. Safrina mengaku, kali pertama mengetahui anaknya itu sudah tidak ada pada 23 Maret 2021 sekitar pukul 15.00. Biasanya Ara pasti pulang saat azan telah berkumandang. Namun, setelah ditunggu, anaknya tersebut tidak kunjung pulang. “Biasanya kalau Zuhur itu, Ara pasti pulang. Dia selalu tidur siang setelah bermain. Saya langsung mencari anak saya di sekitar rumah. Juga mendatangi rumah teman-temannya. Tapi Ara tidak ada,” kata Safrina saat dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Sulfikar untuk diminta keterangannya di PN Surabaya, Kamis (17/6/2021). Safrina menambahkan, setelah mengetahui Ara hilang, ia akhirnya membuat laporan orang hilang di kepolisian. Lalu pada Jumat (26/3/2021), Hamida ditangkap di kosnya terlebih dahulu. Setelah itu suaminya yang ditaangkap di Pasuruan. “Istrinya terlebih dahulu yang dibawa ke polsek sebelum diserahkan ke Polrestabes Surabaya,” imbuhnya. Lebih lanjut, Musrafah, istri pertama Oke, ketika dimintai keterangannya terkait Ara, ia membenarkan. Ia mengaku saat itu Ara dibawa ke rumahnya. Oleh Musrafah, sempat ditanyakan juga siapa anak tersebut. Namun, Oke menjawab jika Ara adalah anak dari istri sebelumnya. “Suami saya tidak cerita kalau itu bukan anaknya,” ujarnya. Musrafah mengaku, ia baru mengaku Ara bukan anak dari suaminya itu setelah polisi mendatangi rumahnya pada Sabtu (27/3/2021). Dan ia juga baru mengetahui jika Oke mempunyai istri siri yakni Hamida saat diberi informasi oleh petugas. “Saya sama suami saya memang tidak punya anak. Saya baru tahu kalau suami saya telah memiliki istri selain saya,” paparnya. Saat diminta mengenai tanggapannya atas keterangan para saksi, kedua terdakwa yang saat ini ditahan di Mapolrestabes Surabaya, membenarkanya.” Benar, Pak Hakim,” ujar terdakwa. Atas perbuatannya, kedua terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 83 jo 76 F nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (mg-5/fer)
Dua Penculik Ara Disidang Perdana
Kamis 17-06-2021,22:03 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-07-2026,07:13 WIB
Sidang Ke-6 Maidi Madiun Cs (5): Rofieq Uler Raya Bantah Jadi ''Pengepul'', Maidi Tidak Pernah Minta Fee
Rabu 29-07-2026,14:24 WIB
Situbondo dan Serang Teken MoU Anyer-Panarukan 3R, Bangun Koridor Wisata Sejarah dan Ekonomi
Rabu 29-07-2026,07:30 WIB
Waspada Lelang Murah Palsu! DJKN Jatim Ungkap Ciri Utama Penipuan Banyak Memakan Korban
Rabu 29-07-2026,07:59 WIB
Polisi Ngawi Dukung Pendidikan Karakter, SDN 5 Gerih Terima Bantuan Peralatan Pramuka
Rabu 29-07-2026,20:16 WIB
Sidang Ke-6 Maidi Madiun Cs (6): Saksi CV Sekar Arum Ungkap Pengerjaan TPA Winongo dan Dana CSR
Terkini
Rabu 29-07-2026,21:20 WIB
Sidang ke-6 Maidi Madiun Cs (7): Kesaksian Rofieq dan CV Sekar Arum Perkuat Dakwaan JPU KPK
Rabu 29-07-2026,21:03 WIB
PSSS U-17 Situbondo Tahan Imbang TEO FC Surabaya 1-1 dalam Laga Uji Coba
Rabu 29-07-2026,20:59 WIB
Reses di Probolinggo, Multazamudz Dzikri Serap Aspirasi UMKM, Pelatihan Pemuda, dan Jalan Rusak
Rabu 29-07-2026,20:57 WIB
Pecahkan Rekor, Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tembus Dua Besar Ungkap Kasus Narkoba Se-Jatim
Rabu 29-07-2026,20:47 WIB