SURABAYA - Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak menertibkan becak montor (bentor) di wilayah hukumnya, Senin (22/7). Sebanyak 35 unit bentor ditilang dan diamankan ke gudang karena tidak sesuai dengan ketentuan. "Kendaraan tersebut tidak memiliki spesifikasi dan surat-surat kendaraan kami tilang serta dijadikan barang bukti di gudang," kata Kasatlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Ayip Rizal, Senin (22/7). Menurut Ayip, bentor dianggap kendaraan modifikasi yang tidak standar dan tidak layak jalan sehingga ditertibkan. Penertiban bentor dilakukan petugas di Jalan Semampir, Asemrowo, Kenjeran, Pabean Cantikan, Tambak Asri, Kalianak. Selain itu, bentor ditindak karena membahayakan keselamatan penumpang. Di sisi lain, juga untuk mengantisipasi pencurian sepeda motor yang dimodifikasi dan menghindari terjadi konflik horisontal dengan becak standar. "Bagi pemilik bentor, kami imbau jangan beroperasi karena tidak ada aturannya,” tandas Ayip. Ayip menegaskan, pemilik baru boleh mengambil dengan catatan, wajin menunjukkan STNK dan mengembalikan fungsinya sebagai sepeda motor. Jika STNK-nya mati harus diurus terlebih dahulu. "Kemudian, saat mengambil bentor dilepas dan difungsikan kembali menjadi sepeda motor,” tegas Ayip. (rio/tyo)
Tidak Sesuai Spesifikasi, Polisi Sita 35 Unit Bentor
Senin 22-07-2019,14:32 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :