Bacok Selingkuhan Mantan Isteri Hingga Tewas, Sekarang Jadi Pesakitan

Kamis 17-06-2021,18:40 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id  - Rasa cemburu dalam sebuah hubungan adalah hal yang wajar. Namun, menjadi tidak wajar ketika melampiaskan kecemburuan tersebut dengan membunuh orang. Hal itulah yang dilakukan terdakwa Abdul Hosid. Pria asal Sampang Madura tersebut tega membunuh Demiri, pria yang diduga menjadi selingkuhan istrinya sebelum bercerai. "Saya sama Abdul Hosid sudah bercerai pada 2019 akhir," ujar mantan istri terdakwa Rosi'ah saat bersaksi di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (17/6). Pada tahun 2013, terdakwa yang sehari hari bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia mendengar kabar dari saudaranya di Sampang mantan istrinya mempunyai kekasih baru. Mendengar hal tersebut, pada 2014 Hosid pun kembali ke Sampang untuk menanyakan ke istrinya perihal hubungannya dengan Demiri. Hal itupun dibantah oleh Rosi'ah. Dia mengaku tidak mempunyai hubungan apapun dengan Demiri. Karena takut terjadi hubungan yang lebih dalam antara Rosi'ah dengan Demiri, Hosid mengajak Rosi'ah yang saat itu masih berstatus istrinya ke Malaysia. Mereka pun hidup bersama di sana sejak 2014 hingga 2019. pada  2019, mereka akhirnya kembali ke Sampang karena akan menghadiri pernikahan adik ipar terdakwa. "Setelah acara tersebut, Hosid kembali ke Malaysia, dan saya tetap tinggal di Sampang," terang Rosi'ah. Percekcokan pun mulai terjadi. Saat Hosid berada di Malaysia, ia mendengar kabar dari tetangganya bahwa sang istri sering keluar rumah dan bertemu dengan Demiri. Tidak hanya itu, Subaidah, anak terdakwa juga melapor kepada ayahnya bahwa sudah tiga kali Demiri berkunjung ke rumahnya. Ia pun meminta ayahnya untuk kembali ke Sampang. Sesampainya Hosid di Sampang, ternyata sang istri sudah tidak berada di rumah tersebut. Usai mencari cari, Hosid mendapat kabar kalau mantan istrinya sudah tinggal bersama dengan Demiri di daerah Surabaya. Hosid yang sudah terbakar api cemburu akhirnya berangkat ke Surabaya dengan temannya bernama Yunus (DPO) sambil membawa celurit. Setelah mengunjungi lokasi tinggal Demiri, ia melihat korbannya sedang berjalan. Sontak Hosid langsung turun dari sepeda motor dan mengayunkan clurit ke arah pundak sebelah kiri, perut, dan paha secara membabi buta. Korbannya pun tersungkur ke tanah dan mengalami luka parah hingga nyawanya tidak tertolong. Akibat perbuatannya tersebut, Hosid pun harus merasakan dinginnya jeruji besi. Ia didakwa karena telah melanggar tindak pidana pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. (mg5)

Tags :
Kategori :

Terkait