Jaksa Ajukan Fatwa Pemidahan Sidang

Minggu 21-07-2019,21:13 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

SURABAYA - Guna mencegah hal yang tidak diinginkan dalam perkara pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura, Kejati Jatim mengirimkan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) terkait pemindahan sidang. Dijelaskan Aspidum Kejati Jatim Asep Maryono, bahwa pihaknya masih menunggu permohonan yang diajukan ke MA. “Kalau surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sudah masuk. Sekarang kami proses permohonan fatwa ke MA untuk pengalihan sidang dari Sampang ke Surabaya,” ujar Asep, Minggu (21/7). Asep menjelaskan, pengajuan fatwa ini demi keamanan dan menghindari adanya konflik atau gejolak pasca pembakaran Mapolsek Tambelangan. “Nanti bagaimananya sesuai penetapan MA dan izin digelar sidang di mana,” jelas dia. Ditambahkan Asep, meski kondisi sekarang di sana aman namun tidak menutup kemungkinan bisa terjadi di luar perkiraan. “Awalnya tenang tetapi tiba-tiba ada pembakaran. Dikhawatirkan, analisa intelijen akan tergganggu jalannya persidangan jika digelar di Sampang,” pungkas Asep. Terpisah Andry Ermawan, ketua tim penasihat hukum kesembilan tersangka mengatakan pihaknya akan menghormati prosedur hukum yang ada. “Kami dan tim masih koordinasi dan mempersiapkan jelang sidang nanti,” singkat Andry. Seperti diketahui, Mapolsek Tambelangan dibakar massa pada Rabu (22/5) sekitar pukul 22.00. Massa yang datang lalu melempari mapolsek dengan menggunakan batu. Polisi berupaya memberikan pengertian dan melarang mereka berbuat anarkis, namun tidak diindahkan. Dalam hitungan menit, jumlah massa semakin banyak dan semakin beringas, hingga akhirnya terjadi pembakaran dengan melempar bom molotov. Dari peristiwa ini Sembilan warga ditetapkan oleh Polda Jatim. Tidak hanya itu, belasan warga yang belum tertangkap masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (fer/tyo)  

Tags :
Kategori :

Terkait