Besok PPDB SMP Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua Dibuka

Minggu 13-06-2021,20:15 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya telah memulai serangkaian pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMP yang diawali jalur afirmasi sejak Kamis (10/6/2021) dan besok, Senin (14/6/2021) akan dibuka jalur perpindahan tugas orang tua selama dua hari sampai Selasa (15/6/2021). Sedangkan verifikasi calon peserta didik baru (CPDB) akan dilakukan pada hari itu juga mulai pukul 08.00 sampai 15.00. Pengumumannya akan dilakukan pada 16 Juni 2021dan dilanjutkan daftar ulangnya pada 16 sampai 17 Juni 2021. "Jumlah daya tampung PPDB jenjang SMP pada jalur ini paling banyak lima persen dari daya tampung sekolah. Pada saat pendaftaran online, dilakukan verifikasi data untuk mengetahui kebenaran data yang telah dimasukkan oleh CPDB pada sistem," terang Plt Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Menengah Dispendik Surabaya Tri Aji Nugroho, Minggu (13/6/2021). Aji menyebutkan, bahwa pendaftaran CPDB jalur perpindahan tugas orang tua jenjang SMP dilakukan dengan melampirkan dokumen asli atau fotokopi legalisir surat keputusan pindah tugas (SKPT), kartu keluarga (KK) di mana CPDB tercantum, surat tanda bukti pendataan penduduk nonpermanen, dan ijazah lulusan SD atau sederajat. Meski demikian, dirinya mengingatkan bahwa PPDB kali ini tidak memberlakukan surat keterangan domisili khusus (SKDK) untuk jalur tersebut. "Hal ini dilakukan untuk mempermudah proses verifikasi CPDB dan mengantisipasi terjadinya kecurangan. Surat domisili hanya dapat digunakan pada keadaan tertentu yaitu bencana alam dan bencana sosial pada jalur zonasi," ujarnya. Selain itu, dalam hal pemenuhan pagu, Aji menjelaskan, bahwa apabila jalur perpindahan tugas orang tua tidak memenuhi ketentuan, maka sisa pagu tersebut dapat digunakan bagi anak guru yang masih aktif mengajar dan memiliki KK Kota Surabaya berdasarkan pada prestasi nilai rapor sekolah (NRS). Namun, terdapat syarat tertentu di mana CPDB anak Guru harus tercatat dalam satu KK bersama orang tua yang berprofesi sebagai guru tersebut, sesuai dengan ketentuan administrasi kependudukan. "Seperti jalur perpindahan tugas orang tua, CPDB anak guru ini hanya bisa mendaftar pada satu sekolah zonasi sesuai dengan tempat orang tuanya mengajar," pungkas Aji. (mg-1/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait