Surabaya, memorandum.co.id - Subagiyo (52), tersangka mafia tanah diketahui sebagai aparatur sipil negara (ASN). Dulu dia pernah menjabat sebagai sekertaris camat (sekcam) dan kepala desa (kades). Saat menyerobot tanah milik warga Manukan Wetan dan Manukan Kulon, melakukannya bersama Djerman (46), dan Samsul Hadi (52). Jadi wajar dia mengerti seluk beluk pengurusan tanah bernilai miliaran itu. Subagiyo mengajak mereka untuk memuluskan praktik mafia tanah tersebut. Dalam pemeriksaan terungkap, pengurusan yang dilakukan Subagiyo sudah sampai tahap peta bidang. Dia juga ikut mengonsep gugatan perdata yang diduga hanya sandiwara saja. Tidak hanya itu, Subagiyo bahkan pernah minta anggota keluarganya untuk menjadi salah satu yang mengajukan kasus perdata sengketa tanah. "Padahal keduanya (Djerman dan Samsul), yang disiapkan ini tidak punya hak sama sekali. Dia (Subagiyo) mengonsep hingga seolah-olah mereka bertengkar memperebutkan tanah dan akhirnya damai," kata Kanitharda Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Giadi Nugraha, Minggu (13/6/2021). Pernah menjabat kepala desa, kata Giadi, membuatnya paham soal tanah, membuat syarat-syarat pembuatan surat tanah selama pengurusan tanah dan menjadi saksi perkara di pengadilan. "Tersangka paham dengan hal-hal tersebut karena pekerjaannya dulu berhubungan dengan pengurusan yang sama," ujarnya. Seperti yang diberitakan sebelumnya, Satgas Anti Mafia Tanah Jogo Suroboyo (Samata Joyo) Polrestabes Surabaya membongkar praktik mafia tanah di Surabaya dan menetapkan tiga tersangka. Hingga kini polisi masih mendalami terkait peran tiga tersangka dalam penyerobotan tanah seluas 1,7 hektare atau senilai Rp 470 miliar. (rio/fer)
Praktik Mafia Tanah Libatkan ASN, Pernah Jabat Kades dan Sekcam
Minggu 13-06-2021,19:22 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :