Malang, memorandum.co.id - Pencuri motor dan penadahnya digulung Polsek Klojen. Mereka adalah BP alias Bagas (23) karyawan kafe yang indekos di perum Bukit Cemara Tidar, Kecamatan Sukun, dan AYD alias Antoni (22), swasta, yang indekos di Jalan Tlogosari, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. Tersangka BP mencuri motor milik Yohana, karyawan di Malang Town Square (Matos) di kawasan parkiran Matos. Kapolsek Klojen Kota Malang Kompol Nadzir Syah Basri menerangkan, saat itu tersangka memang ke kawasan parkiran Matos. "Saat memarkir motor miliknya, tersangka melihat ada motor di sebelahya tidak terkunci. Bahkan melihat karcis parkir di bagasi," terang Kapolsek Klojen, Jumat (11/06/2021). Melihat ada kesempatan, lanjut kapolsek, tersangka langsung menuntun motor tersebut dibawa keluar. Tanpa ada kesulitan, karena membawa karcis parkir. Selanjutnya, motor dibawa ke sekitar makam tidak jauh dari lokasi kejadian. Bahkan, dirinya mendatangi tukang kunci untuk membuat kunci duplikat. Tak lupa mangatakan, bahwa motor tersebut adalah milik tersangka. "Setelah itu, ia kembali ke parkiran untuk mengambil motornya sendiri dan dibawa pulang. Kemudian, dengan naik ojek online, ia mengambil kunci duplikat sekaligus mengambil motor curiannya tadi," lanjut Kapolsek. Berbekal kunci hasil penggandaan, ia membawa motor hasil curiannya. Kemudian, malam harinya, tersangka langsung menjual motor curian ke seorang penadah berinisial AYD (23), melalui media sosial dengan harga Rp 4,5 juta. Meskipun penadah tahu itu motor curian, ia tetap membeli karena butuh. Karena seorang pekerja swasta, dan membutuhkan motor. Di hari yang sama pula, Polsek Klojen mendapatkan laporan dari korban. Saat itu juga, langsung menyelidiki melalui rekaman CCTV dan memburu maling motor.Sehingga, besoknya, Jumat (29/5) malam, polisi berhasil meringkus BP dan AYD di dua tempat yang berbeda di Kota Malang. Kini, keduanya harus meringkuk di sel tahanan. BP terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun. Sementara itu, AYD selaku penadah, terancam pasal 480 KUHP dengan minimal penjara 5 tahun. (edr)
Komplotan Ranmor Dibekuk Polsek Klojen
Jumat 11-06-2021,19:27 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 20-12-2025,22:38 WIB
Pimpin DPD PDI-P Jatim, MH Said Kuatkan Konsep Gotong Royong
Sabtu 20-12-2025,18:06 WIB
Polres Kediri Kota Pastikan Napak Tilas Gerilya Jenderal Sudirman Aman
Sabtu 20-12-2025,17:01 WIB
BPN Jatim Serahkan 13 Sertipikat Hak Pakai Tanah Hulu Migas untuk Tiga Kabupaten
Sabtu 20-12-2025,19:02 WIB
Polsek Buduran Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Judi Online di Desa Dukuh Tengah
Sabtu 20-12-2025,18:44 WIB
Kebakaran Hebat Hanguskan Toko Bangunan Jaya Abadi di Jalan Mastrip Pare Kediri
Terkini
Minggu 21-12-2025,16:17 WIB
Polsek Tarik Datangi Dugaan Lokasi Sabung Ayam di Desa Klantingsari, Hasilnya Nihil
Minggu 21-12-2025,16:09 WIB
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Siagakan Pasukan Gabungan Amankan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Minggu 21-12-2025,16:07 WIB
Dindik Jatim Dorong Revitalisasi Vokasi, Siapkan Lulusan SMK Berdaya Saing Global
Minggu 21-12-2025,16:03 WIB
Antisipasi Laka KA Jelang Nataru, Satlantas Polres Pasuruan Tutup Perlintasan tanpa Palang Bagi Mobil
Minggu 21-12-2025,15:58 WIB