Malang, memorandum.co.id - Pencuri motor dan penadahnya digulung Polsek Klojen. Mereka adalah BP alias Bagas (23) karyawan kafe yang indekos di perum Bukit Cemara Tidar, Kecamatan Sukun, dan AYD alias Antoni (22), swasta, yang indekos di Jalan Tlogosari, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. Tersangka BP mencuri motor milik Yohana, karyawan di Malang Town Square (Matos) di kawasan parkiran Matos. Kapolsek Klojen Kota Malang Kompol Nadzir Syah Basri menerangkan, saat itu tersangka memang ke kawasan parkiran Matos. "Saat memarkir motor miliknya, tersangka melihat ada motor di sebelahya tidak terkunci. Bahkan melihat karcis parkir di bagasi," terang Kapolsek Klojen, Jumat (11/06/2021). Melihat ada kesempatan, lanjut kapolsek, tersangka langsung menuntun motor tersebut dibawa keluar. Tanpa ada kesulitan, karena membawa karcis parkir. Selanjutnya, motor dibawa ke sekitar makam tidak jauh dari lokasi kejadian. Bahkan, dirinya mendatangi tukang kunci untuk membuat kunci duplikat. Tak lupa mangatakan, bahwa motor tersebut adalah milik tersangka. "Setelah itu, ia kembali ke parkiran untuk mengambil motornya sendiri dan dibawa pulang. Kemudian, dengan naik ojek online, ia mengambil kunci duplikat sekaligus mengambil motor curiannya tadi," lanjut Kapolsek. Berbekal kunci hasil penggandaan, ia membawa motor hasil curiannya. Kemudian, malam harinya, tersangka langsung menjual motor curian ke seorang penadah berinisial AYD (23), melalui media sosial dengan harga Rp 4,5 juta. Meskipun penadah tahu itu motor curian, ia tetap membeli karena butuh. Karena seorang pekerja swasta, dan membutuhkan motor. Di hari yang sama pula, Polsek Klojen mendapatkan laporan dari korban. Saat itu juga, langsung menyelidiki melalui rekaman CCTV dan memburu maling motor.Sehingga, besoknya, Jumat (29/5) malam, polisi berhasil meringkus BP dan AYD di dua tempat yang berbeda di Kota Malang. Kini, keduanya harus meringkuk di sel tahanan. BP terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun. Sementara itu, AYD selaku penadah, terancam pasal 480 KUHP dengan minimal penjara 5 tahun. (edr)
Komplotan Ranmor Dibekuk Polsek Klojen
Jumat 11-06-2021,19:27 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 10-09-2026,11:41 WIB
Cekcok Berujung Maut, Ibu Muda Ditemukan Gantung Diri di Siwalankerto
Kamis 10-09-2026,07:29 WIB
Gus Kikin dan Ujian Besar Membenahi ''Konstitusi'' NU: Sebuah Kontribusi Pemikiran
Rabu 09-09-2026,20:29 WIB
Bupati Lamongan Gandeng Institut Sabilillah, 300 Mahasiswa Disiapkan Jadi Motor SDM Baru
Kamis 10-09-2026,03:02 WIB
Bapakmu Kiper Tayang 2026, Kisah Ayah dan Anak di Balik Sepak Bola
Rabu 09-09-2026,21:27 WIB
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Periksa Penjual Ompreng dan Eks Staf BGN
Terkini
Kamis 10-09-2026,19:09 WIB
Fraksi PKS Surabaya Minta Hak Dasar Warga Jadi Prioritas dalam P-APBD 2026
Kamis 10-09-2026,19:00 WIB
DPRD dan Pemkot Surabaya Sepakati P-APBD 2026, Banjir dan Pendidikan Jadi Prioritas
Kamis 10-09-2026,18:58 WIB
11 Anggota Fraksi Demokrat DPRD Jatim Kompak Absen Sidang Paripurna
Kamis 10-09-2026,18:56 WIB
Gagal Menyalip di Jalan Raya Manyar Gresik, Satu Tewas Usai Mega Pro Hantam Truk Trailer
Kamis 10-09-2026,18:52 WIB