Malang, memorandum.co.id - Pencuri motor dan penadahnya digulung Polsek Klojen. Mereka adalah BP alias Bagas (23) karyawan kafe yang indekos di perum Bukit Cemara Tidar, Kecamatan Sukun, dan AYD alias Antoni (22), swasta, yang indekos di Jalan Tlogosari, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. Tersangka BP mencuri motor milik Yohana, karyawan di Malang Town Square (Matos) di kawasan parkiran Matos. Kapolsek Klojen Kota Malang Kompol Nadzir Syah Basri menerangkan, saat itu tersangka memang ke kawasan parkiran Matos. "Saat memarkir motor miliknya, tersangka melihat ada motor di sebelahya tidak terkunci. Bahkan melihat karcis parkir di bagasi," terang Kapolsek Klojen, Jumat (11/06/2021). Melihat ada kesempatan, lanjut kapolsek, tersangka langsung menuntun motor tersebut dibawa keluar. Tanpa ada kesulitan, karena membawa karcis parkir. Selanjutnya, motor dibawa ke sekitar makam tidak jauh dari lokasi kejadian. Bahkan, dirinya mendatangi tukang kunci untuk membuat kunci duplikat. Tak lupa mangatakan, bahwa motor tersebut adalah milik tersangka. "Setelah itu, ia kembali ke parkiran untuk mengambil motornya sendiri dan dibawa pulang. Kemudian, dengan naik ojek online, ia mengambil kunci duplikat sekaligus mengambil motor curiannya tadi," lanjut Kapolsek. Berbekal kunci hasil penggandaan, ia membawa motor hasil curiannya. Kemudian, malam harinya, tersangka langsung menjual motor curian ke seorang penadah berinisial AYD (23), melalui media sosial dengan harga Rp 4,5 juta. Meskipun penadah tahu itu motor curian, ia tetap membeli karena butuh. Karena seorang pekerja swasta, dan membutuhkan motor. Di hari yang sama pula, Polsek Klojen mendapatkan laporan dari korban. Saat itu juga, langsung menyelidiki melalui rekaman CCTV dan memburu maling motor.Sehingga, besoknya, Jumat (29/5) malam, polisi berhasil meringkus BP dan AYD di dua tempat yang berbeda di Kota Malang. Kini, keduanya harus meringkuk di sel tahanan. BP terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun. Sementara itu, AYD selaku penadah, terancam pasal 480 KUHP dengan minimal penjara 5 tahun. (edr)
Komplotan Ranmor Dibekuk Polsek Klojen
Jumat 11-06-2021,19:27 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 14-05-2026,08:00 WIB
Nekat Melintas, Pemuda Jember Tewas Tergilas KA Sangkuriang di Perlintasan Tanpa Penjaga
Kamis 14-05-2026,12:59 WIB
Film Dokumenter 'Pesta Babi' Tuai Kontroversi Panas
Kamis 14-05-2026,13:59 WIB
Gubernur Khofifah Kepincut Keripik Kulit Patin SMKN 1 Tulungagung, Plt Bupati Apresiasi Perhatian Pemprov
Kamis 14-05-2026,07:00 WIB
Menteri HAM Natalius Pigai Ungkap Missing Link Pemicu Keracunan MBG di Surabaya
Kamis 14-05-2026,10:00 WIB
Misi Kemanusiaan dari Perkebunan: Tiga Aktivis Resmi Nahkodai PDP Kahyangan Jember
Terkini
Kamis 14-05-2026,21:47 WIB
Polres Lamongan Sterilisasi dan Lakukan Body Screening di Gereja
Kamis 14-05-2026,21:38 WIB
Ekspor Pupuk ke Australia Tembus Rp 7 Triliun, Harga Pupuk Dalam Negeri Turun 20 Persen
Kamis 14-05-2026,21:04 WIB
Australia dan Indonesia Perkuat Diplomasi Budaya Lewat Festival Film
Kamis 14-05-2026,21:00 WIB
Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Puluhan Ribu Penumpang Padati Stasiun Daop 8 Surabaya
Kamis 14-05-2026,20:50 WIB