Malang, memorandum.co.id - Pencuri motor dan penadahnya digulung Polsek Klojen. Mereka adalah BP alias Bagas (23) karyawan kafe yang indekos di perum Bukit Cemara Tidar, Kecamatan Sukun, dan AYD alias Antoni (22), swasta, yang indekos di Jalan Tlogosari, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. Tersangka BP mencuri motor milik Yohana, karyawan di Malang Town Square (Matos) di kawasan parkiran Matos. Kapolsek Klojen Kota Malang Kompol Nadzir Syah Basri menerangkan, saat itu tersangka memang ke kawasan parkiran Matos. "Saat memarkir motor miliknya, tersangka melihat ada motor di sebelahya tidak terkunci. Bahkan melihat karcis parkir di bagasi," terang Kapolsek Klojen, Jumat (11/06/2021). Melihat ada kesempatan, lanjut kapolsek, tersangka langsung menuntun motor tersebut dibawa keluar. Tanpa ada kesulitan, karena membawa karcis parkir. Selanjutnya, motor dibawa ke sekitar makam tidak jauh dari lokasi kejadian. Bahkan, dirinya mendatangi tukang kunci untuk membuat kunci duplikat. Tak lupa mangatakan, bahwa motor tersebut adalah milik tersangka. "Setelah itu, ia kembali ke parkiran untuk mengambil motornya sendiri dan dibawa pulang. Kemudian, dengan naik ojek online, ia mengambil kunci duplikat sekaligus mengambil motor curiannya tadi," lanjut Kapolsek. Berbekal kunci hasil penggandaan, ia membawa motor hasil curiannya. Kemudian, malam harinya, tersangka langsung menjual motor curian ke seorang penadah berinisial AYD (23), melalui media sosial dengan harga Rp 4,5 juta. Meskipun penadah tahu itu motor curian, ia tetap membeli karena butuh. Karena seorang pekerja swasta, dan membutuhkan motor. Di hari yang sama pula, Polsek Klojen mendapatkan laporan dari korban. Saat itu juga, langsung menyelidiki melalui rekaman CCTV dan memburu maling motor.Sehingga, besoknya, Jumat (29/5) malam, polisi berhasil meringkus BP dan AYD di dua tempat yang berbeda di Kota Malang. Kini, keduanya harus meringkuk di sel tahanan. BP terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun. Sementara itu, AYD selaku penadah, terancam pasal 480 KUHP dengan minimal penjara 5 tahun. (edr)
Komplotan Ranmor Dibekuk Polsek Klojen
Jumat 11-06-2021,19:27 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 03-10-2026,15:54 WIB
Terseret Pungli, Pemkot Surabaya Bebastugaskan Oknum Lurah dan Pecat 4 Pegawai DLH
Sabtu 03-10-2026,18:24 WIB
PSMP Desak Manajemen Terbuka, Kerugian Akumulatif Rp43,99 Miliar di PDAM Lumajang Jadi Sorotan
Sabtu 03-10-2026,14:36 WIB
Dibacok Tunangan di Gresik, Korban Disebut Anak Lurah di Surabaya
Sabtu 03-10-2026,13:57 WIB
Tragis, Pemuda di Menganti Gresik Tewas Dibacok Tunangan Sendiri
Sabtu 03-10-2026,18:56 WIB
Hanung Bramantyo Bawa Misteri 1964 ke Layar Lebar, ‘Lobang Buaya’ Tayang di Madiun
Terkini
Minggu 04-10-2026,13:30 WIB
Jalinan Matematika, Hutan Kalimantan, dan Bisikan Papua di Lembaran Batikmatika UIJ
Minggu 04-10-2026,13:25 WIB
Gus Fawait Ingatkan Kader Muda Belajar Berorganisasi Demi Bela Wong Cilik
Minggu 04-10-2026,13:19 WIB
Pemkot Blitar Alokasikan Rp1,9 M untuk Seragam Gratis, Bantuan Ongkos Jahit Disesuaikan Desil
Minggu 04-10-2026,13:10 WIB
Diduga Mencuri di Atas Pesawat Starlux, WN Tiongkok Ditolak Masuk Imigrasi Soetta dan Dipulangkan ke Taipei
Minggu 04-10-2026,13:01 WIB