Malang, memorandum.co.id - Pencuri motor dan penadahnya digulung Polsek Klojen. Mereka adalah BP alias Bagas (23) karyawan kafe yang indekos di perum Bukit Cemara Tidar, Kecamatan Sukun, dan AYD alias Antoni (22), swasta, yang indekos di Jalan Tlogosari, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. Tersangka BP mencuri motor milik Yohana, karyawan di Malang Town Square (Matos) di kawasan parkiran Matos. Kapolsek Klojen Kota Malang Kompol Nadzir Syah Basri menerangkan, saat itu tersangka memang ke kawasan parkiran Matos. "Saat memarkir motor miliknya, tersangka melihat ada motor di sebelahya tidak terkunci. Bahkan melihat karcis parkir di bagasi," terang Kapolsek Klojen, Jumat (11/06/2021). Melihat ada kesempatan, lanjut kapolsek, tersangka langsung menuntun motor tersebut dibawa keluar. Tanpa ada kesulitan, karena membawa karcis parkir. Selanjutnya, motor dibawa ke sekitar makam tidak jauh dari lokasi kejadian. Bahkan, dirinya mendatangi tukang kunci untuk membuat kunci duplikat. Tak lupa mangatakan, bahwa motor tersebut adalah milik tersangka. "Setelah itu, ia kembali ke parkiran untuk mengambil motornya sendiri dan dibawa pulang. Kemudian, dengan naik ojek online, ia mengambil kunci duplikat sekaligus mengambil motor curiannya tadi," lanjut Kapolsek. Berbekal kunci hasil penggandaan, ia membawa motor hasil curiannya. Kemudian, malam harinya, tersangka langsung menjual motor curian ke seorang penadah berinisial AYD (23), melalui media sosial dengan harga Rp 4,5 juta. Meskipun penadah tahu itu motor curian, ia tetap membeli karena butuh. Karena seorang pekerja swasta, dan membutuhkan motor. Di hari yang sama pula, Polsek Klojen mendapatkan laporan dari korban. Saat itu juga, langsung menyelidiki melalui rekaman CCTV dan memburu maling motor.Sehingga, besoknya, Jumat (29/5) malam, polisi berhasil meringkus BP dan AYD di dua tempat yang berbeda di Kota Malang. Kini, keduanya harus meringkuk di sel tahanan. BP terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun. Sementara itu, AYD selaku penadah, terancam pasal 480 KUHP dengan minimal penjara 5 tahun. (edr)
Komplotan Ranmor Dibekuk Polsek Klojen
Jumat 11-06-2021,19:27 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 23-11-2024,20:00 WIB
Warga Desa Jatisari Tewas Tertabrak KA Barang, Berikut Kronologinya
Sabtu 23-11-2024,19:28 WIB
Ribuan Warga Blitar Semarakkan Kampanye Akbar 'Menjemput Kemenangan' Rijanto-Beky
Sabtu 23-11-2024,21:34 WIB
Pilkada Blitar 2024: Beky Herdihansah Janji Sumbangkan Seluruh Gajinya Selama Menjabat ke Anak Yatim Piatu
Minggu 24-11-2024,12:20 WIB
Diduga Mengantuk, Pemotor Tewas Tabrak Truk di Sumur Welut
Sabtu 23-11-2024,21:04 WIB
Arus Balik Dukungan Tak Terbendung, Risma-Gus Hans Diyakini Memimpin Jawa Timur
Terkini
Minggu 24-11-2024,17:20 WIB
Bawaslu Surabaya Identifikasi 1.156 TPS Rawan di Pemilu 2024
Minggu 24-11-2024,17:13 WIB
Forum Rakyat Kota Probolinggo Bicara Memilih Pemimpin, Smart City hingga Generasi Emas
Minggu 24-11-2024,17:07 WIB
Tutup Kampanye dengan Zikir dan Doa, Khofifah: Kawal Suara Masyarakat
Minggu 24-11-2024,16:49 WIB
Logistik Pilkada Serentak 2024 Didistribusikan, Ini Kata Kapolres Probolinggo Kota
Minggu 24-11-2024,16:06 WIB