Penganiaya Bocah Kupang Krajan Dibekuk di Tangerang

Jumat 11-06-2021,15:53 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - WY (46), penganiaya bocah Kupang Krajan, JM (12), siswa sokolah dasar (SD), akhirnya dibekuk anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya di rumah saudaranya di daerah Tanggerang Selatan, Jumat (11/6). Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian membenarkan telah membekuk pelaku di luar kota. "Iya, pelaku sudah ditangkap," kata Oki. Oki mengungkapkan, pelaku merupakan pelaku tunggal. Motifnya ingin memiliki HP. "Dia (WY) pelaku tunggal," ujar Oki. Seperti yang diberitakan sebelumnya, korban yang masih berumur 12 tahun itu meninggal dunia sekitar pukul 10.00 WIB, Rabu (2/6/2021), setelah sepekan koma di Rumah Sakit Umum (RSU) dr Soetomo, Surabaya. Korban dirawat intensif karena mengalami luka retak pada tengkorak kepala, mata kiri berdarah dan wajah bagian kiri juga bengkak diduga akibat dipukul paving oleh pelaku WY, yang berasal dari Garut, Jawa Barat tersebut. Setelah menganiaya korban, WY kabur ke luar kota. Hingga polisi berhasil menemukan tempat persembunyiannya di Tanggerang dan menangkapnya. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 14.00 WIB, Rabu (26/5/2021) di kamar kos pelaku Jalan Kupang Krajan V-A, Surabaya. Sedangkan korban setiap hari tinggal bersama kakek dan ibunya di Jalan Kupang Krajan Gang 4, Surabaya. (rio)

Tags :
Kategori :

Terkait