Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benur Lobster Ilegal

Rabu 09-06-2021,20:49 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Penyeludupan benur lobster kembali digagalkan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim. Dalam kasus ini, polisi mengamankan Widodo (51), warga Plareng, Tlogoharjo, Giritontro, Wonogiri. Sedangkan barang bukti yang disita 22.200 ekor benur lobster yang dikemas dalam 79 kantong plastik. Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Gatot Repli Handoko mengatakan, pengungkapan penyelundupan ini berkat kerja keras Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim. "Penyelundupan benur lobster ilegal ini berhasil digagalkan saat anggota melakukan patroli. Kasus ini masih dalam pengembangan," kata Gatot. Sementara, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim AKBP Siswantoro mengatakan, dalam rangka implementasi pencanangan zona integritas (ZI) Ditpolairud Polda Jatim kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan baby lobster atau benur. “Tentu penyelundupan benur lobster ini merugikan kekayaan negara cukup banyak sekitar ratusan juta. Tapi Alhamdulillah berkat kemampuan tim, giat penyelundupan tersebut berhasil digagalkan,” kata Siswantoro. Pengungkapan kasus ini bermula pada Kamis (6/6/2021) sekitar 16.30, Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim melaksanakan pemantuan di wilayah Pantai Konang, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek. Kemudian anggota mendapatkan informasi adanya pengiriman benur lobster yang berasal dari pantai tersebut yang akan dikirim di Solo. Kemudian petugas mendalami informasi tersebut. Anggota melakukan penyelidikan dan melihat ada aktivitas mencurigakan diduga membawa benur lobster. "Pelaku saat itu mengendarai mobil Jazz silver F 1336 QL di Jalan Wilis sekitar pantai," kata Siswantoro. Lantas petugas menghentikan mobil tersebut dan memeriksa orang tersebut yang mengaku bernama Widodo. "Saat digeledah, di bagasi ditemukan benur lobster kurang lebih 22.200 ekor. Masing-masing 22.145 ekor benur lobster jenis pasir dan sejumlah 55 ekor jenis mutiara yang diduga tanpa dilengkapi dengan izin yang sah," kata Siswantoro. Untuk mengelabuhi petugas, benur lobster tersebut dikemas rapi menggunakan 79 kantong plastik yang kemudian dimasukkan ke dalam 3 kardus besar, dan 2 kresek merah. "Masing-masing kantong plastik berisi 200 sampai 250 benur lobster," jelasnya. Saat diinterogasi, Widodo mengaku disuruh seseorang berinisial P mengirimkan benur lobster kepada seseorang berinisial A di Pacitan. "Rencananya akan dikirim dari seseorang berinisial P ke penerima di Solo yang transit dulu di Pacitan. Dan tugas pelaku mengantar sampai ke Pacitan untuk bertemu dengan A yang merupakan orang kepercayaan dan karyawan seseorang berinisial M dengan tugasnya menghitung jumlah baby lobster sebelum diantarkan ke Solo menggunakan sopir dan mobil yang berbeda," jelas Siswantoro. Widodo juga mengaku akan mendapatkan imbalan Rp 400 ribu untuk pengantaran benih lobster ke penerimaannya. "Dapat uang 400 ribu untuk satu kali pengiriman," pengakuannya. Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Undang- undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (alf/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait