Malang, memorandum.co.id - Satlantas Polresta Malang Kota terus memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. Salah satunya dengan menertipkan kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar alias brong. Mengingat, suara knalpot brong dirasa memekakkan telinga dan mengganggu kenyamanan. Untuk itu, tindakan tegas diambil untuk para pelanggar. Kasatlantas Polresta Malang Kota AKP Yoppi Anggi Khrisna mengatakan, ada sekitar 50 motor yang sudah diamankan sejak bulan Mei 2021. "Jumlah itu, terhitung menurun. Apalagi setelah kami galakkan gerakan anti knalpot brong. Turunnya cukup signifikan, dibandingkan dengan waktu-waktu sebelumnya," terang Kasat Lantas, Rabu (09/06/2021). Sebagian besar, kendaraan yang diamankan, mulai jenis motor sport, matic, hingga bebek. Ia menambahkan, para pengguna kendaraan dengan knalpot brong, sering melontarkan alasannya. Mulai sekedar pamer hingga untuk bergaya. "Kalau untuk digunakan di kompetisi resmi, tidak apa-apa. Tapi kalau digunakan sehari-hari di jalan, suaranya sangat mengganggu," lanjutnya. Yoppi mengungkapkan, kendaraan yang diamankan itu, baru bisa diambil, setelah para pelanggar membayar denda tilang. Selain membayar denda tilang, mereka diharuskan mengganti knalpot sesuai standar pabrikan. Pihaknya mengaku, akan terus mengedukasi masyarakat, terkait larangan penggunaan knalpot brong, melalui pendidikan masyarakat lalu lintas (dilkmas lantas). "Melalui dikmas lantas, akan terus mengedukasi masyarakat termasuk bengkel. Karena penggunaan knalpot brong, sudah dinyatakan ilegal dan melanggar hukum," pungkasnya. (edr)
Polisi Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong
Rabu 09-06-2021,18:17 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 25-02-2026,05:00 WIB
Persebaya vs PSM: Duel Tim Terluka di GBT, Misi Bangkit Dua Raksasa Perserikatan
Rabu 25-02-2026,15:57 WIB
Kejati Jatim Hentikan Kasus Guru GTT Rangkap Pendamping Desa, Kerugian Rp118 Juta Dikembalikan
Rabu 25-02-2026,08:37 WIB
Cerita Devi Purindra Parama Dewi, dari Talent Model ke Tanah Suci
Rabu 25-02-2026,14:40 WIB
Jukir ATM BCA Kapas Krampung Surabaya Ancam Bunuh Nasabah, Polisi Lakukan Penyelidikan
Rabu 25-02-2026,14:47 WIB
Kasus KBS Masuk Tahap Penyidikan, Potensi Kerugian Negara Ditaksir di Atas Rp7 Miliar
Terkini
Rabu 25-02-2026,22:51 WIB
Pertamina Patra Niaga Gencarkan Promo Bright Gas, Ajak Warga Beralih LPG Non-Subsidi
Rabu 25-02-2026,22:44 WIB
Persebaya vs PSM Makassar 1-0, Bajol Ijo Akhiri Tren Negatif di GBT
Rabu 25-02-2026,22:32 WIB
Kapolres Kediri Kota dan Bhayangkari Tebar Ratusan Takjil di Bulan Ramadan
Rabu 25-02-2026,22:27 WIB
Mobile JKN Permudah Akses Layanan Kesehatan, Warga Desa Kaliombo Rasakan Manfaatnya
Rabu 25-02-2026,22:19 WIB