Malang, memorandum.co.id - Satlantas Polresta Malang Kota terus memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. Salah satunya dengan menertipkan kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar alias brong. Mengingat, suara knalpot brong dirasa memekakkan telinga dan mengganggu kenyamanan. Untuk itu, tindakan tegas diambil untuk para pelanggar. Kasatlantas Polresta Malang Kota AKP Yoppi Anggi Khrisna mengatakan, ada sekitar 50 motor yang sudah diamankan sejak bulan Mei 2021. "Jumlah itu, terhitung menurun. Apalagi setelah kami galakkan gerakan anti knalpot brong. Turunnya cukup signifikan, dibandingkan dengan waktu-waktu sebelumnya," terang Kasat Lantas, Rabu (09/06/2021). Sebagian besar, kendaraan yang diamankan, mulai jenis motor sport, matic, hingga bebek. Ia menambahkan, para pengguna kendaraan dengan knalpot brong, sering melontarkan alasannya. Mulai sekedar pamer hingga untuk bergaya. "Kalau untuk digunakan di kompetisi resmi, tidak apa-apa. Tapi kalau digunakan sehari-hari di jalan, suaranya sangat mengganggu," lanjutnya. Yoppi mengungkapkan, kendaraan yang diamankan itu, baru bisa diambil, setelah para pelanggar membayar denda tilang. Selain membayar denda tilang, mereka diharuskan mengganti knalpot sesuai standar pabrikan. Pihaknya mengaku, akan terus mengedukasi masyarakat, terkait larangan penggunaan knalpot brong, melalui pendidikan masyarakat lalu lintas (dilkmas lantas). "Melalui dikmas lantas, akan terus mengedukasi masyarakat termasuk bengkel. Karena penggunaan knalpot brong, sudah dinyatakan ilegal dan melanggar hukum," pungkasnya. (edr)
Polisi Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong
Rabu 09-06-2021,18:17 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 30-01-2026,08:58 WIB
Nikmati Uang Salah Transfer Rp 118,5 Juta, Fufuk Wong Divonis 2 Tahun Penjara
Jumat 30-01-2026,07:10 WIB
Kantor Imigrasi Kediri Gelar Syukuran Hari Bhakti Imigrasi Ke-76
Jumat 30-01-2026,09:32 WIB
Jan Olde Riekerink Waspadai Kebangkitan Persebaya di Era Bernardo Tavares
Jumat 30-01-2026,08:18 WIB
Perjalanan Anindya Rahmadhani dari Duta Wisata ke Ajang Putri Indonesia
Jumat 30-01-2026,10:16 WIB
Pemprov Jatim Surati Disperta Jombang, Minta Combine Harvester Gapoktan Sumbersari Dikembalikan
Terkini
Jumat 30-01-2026,22:49 WIB
Korban Tenggelam di Sungai Konto Kasembon Ditemukan Meninggal Usai Tiga Hari Pencarian
Jumat 30-01-2026,22:41 WIB
Sidang Pengadaan Tanah Polinema di Tipikor Surabaya, 30 Saksi Belum Temukan Perbuatan Melawan Hukum
Jumat 30-01-2026,21:47 WIB
Dugaan Pelanggaran Tata Ruang Gresik Masih Abu-Abu, Pemprov Jatim Tunggu Kajian PUTR
Jumat 30-01-2026,20:44 WIB
Cegah Narkotika di Malang, Putu Kholis Gandeng Kampus dan BNN
Jumat 30-01-2026,20:30 WIB