Malang, memorandum.co.id - Satlantas Polresta Malang Kota terus memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. Salah satunya dengan menertipkan kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar alias brong. Mengingat, suara knalpot brong dirasa memekakkan telinga dan mengganggu kenyamanan. Untuk itu, tindakan tegas diambil untuk para pelanggar. Kasatlantas Polresta Malang Kota AKP Yoppi Anggi Khrisna mengatakan, ada sekitar 50 motor yang sudah diamankan sejak bulan Mei 2021. "Jumlah itu, terhitung menurun. Apalagi setelah kami galakkan gerakan anti knalpot brong. Turunnya cukup signifikan, dibandingkan dengan waktu-waktu sebelumnya," terang Kasat Lantas, Rabu (09/06/2021). Sebagian besar, kendaraan yang diamankan, mulai jenis motor sport, matic, hingga bebek. Ia menambahkan, para pengguna kendaraan dengan knalpot brong, sering melontarkan alasannya. Mulai sekedar pamer hingga untuk bergaya. "Kalau untuk digunakan di kompetisi resmi, tidak apa-apa. Tapi kalau digunakan sehari-hari di jalan, suaranya sangat mengganggu," lanjutnya. Yoppi mengungkapkan, kendaraan yang diamankan itu, baru bisa diambil, setelah para pelanggar membayar denda tilang. Selain membayar denda tilang, mereka diharuskan mengganti knalpot sesuai standar pabrikan. Pihaknya mengaku, akan terus mengedukasi masyarakat, terkait larangan penggunaan knalpot brong, melalui pendidikan masyarakat lalu lintas (dilkmas lantas). "Melalui dikmas lantas, akan terus mengedukasi masyarakat termasuk bengkel. Karena penggunaan knalpot brong, sudah dinyatakan ilegal dan melanggar hukum," pungkasnya. (edr)
Polisi Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong
Rabu 09-06-2021,18:17 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 24-12-2025,23:00 WIB
Viral Pengusiran Paksa Nenek 80 Tahun di Surabaya, Armuji: Ini Tindakan Brutal
Rabu 24-12-2025,19:50 WIB
Baru Setahun Pimpin PN Makassar I Wayan Rumega Raih Role Model dan Pacu Kinerja Lima Besar Nasional
Rabu 24-12-2025,19:57 WIB
Polres Ngawi Gelar Apel Siaga Nataru Pastikan Pelayanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Rabu 24-12-2025,20:56 WIB
1.966 PPPK Paro Waktu Kota Pasuruan Terima SK, Wali Kota Tekankan Integritas
Rabu 24-12-2025,21:12 WIB
Mas Adi Dorong Perumusan Baju Khas Daerah sebagai Jati Diri Budaya Pasuruan
Terkini
Kamis 25-12-2025,18:03 WIB
Windhu Sugiarto Siap Bawa Perubahan Tata Kelola Icon Apartment Gresik
Kamis 25-12-2025,17:29 WIB
Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Gereja di Surabaya, Pastikan Natal Perkuat Toleransi
Kamis 25-12-2025,17:17 WIB
Akhiri Konflik Internal PBNU, Muktamar NU Disepakati Secepatnya Digelar
Kamis 25-12-2025,15:52 WIB
Pastikan Natal di Gereja Algon Aman, Kapolsek Sukomanunggal Pantau Langsung Pengamanan
Kamis 25-12-2025,15:39 WIB