Hindari Jebakan Pinjol Ilegal, OJK Malang Beri Tips Ini

Rabu 09-06-2021,10:42 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Malang, Memorandum.co.id - Maraknya penawaran pinjaman online (pinjol) yang cukup menggiurkan membuat masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan agar tidak terjerat dengan pinjaman online ilegal. Yang harus dipertimbangkan adalah legalititas lembaga dan penawaran yang logis. Itu disampaikan Kepala OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Malang, Sugiarto Kasmuri dalam diskusi publik bertajuk ‘Waspada Pinjaman Online & Kejahatan Digital Banking’ yang diikuti guru mata pelajaran Ekonomi, di Hotel Savana Kota Malang, Rabu (9/6/2021). Sugiarto Karmuri menyampaikan, teknologi telah memudahkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, salah satunya dalam urusan transaksi keuangan. “Kalau dulu mau mengirim uang harus datang ke bank, antri. Tapi sekarang lebih mudah,” ujarnya. Dengan kemudahan melakukan transaksi keuangan ini menuntut untuk meningkatkan kewaspadaan. Terlebih saat ini banyak penawaran pinjaman online yang dapat diakses melalui gadget. Dan ini ada yang legal dan ilegal. “Dalam transaksi ini akan ada resiko kalau kita tidak menjaga. Kalau tidak dimanfaatkan dengan bijak akan terjerat,” ingatnya seraya menyampaikan lembaga keuangan ilegal karena penyedia jasanya ilegal. Sugiarto mengatakan hingga kini telah dilakukan pemblokiran sebanyak 3.200 aplikasi dan website yang dilakukan oleh OJK, Satgas Waspada Investasi, Kominfo dan Polri. Meski telah dilakukan penutupan namun masih ada yang bermunculan. Untuk mencegah menjamurnya lembaga keuangan ilegal ini Sugiarto menyampaikan pihaknya melakukan sosialisasi menganai lembaga keuangan yang legal. “Jadi nanti kalau ada penawaran, masyarakat dapat lebih hati-hati, ini legal atau ilegal,” harapnya. Sebelum mengambil keputusaan meminjam melalui pinjol, masyarakat perlu melakukan pengecekan dengan menanyakan langsung ke OJK. “Selanjutnya, kalau sudah legal, maka cermati penawarannya logis atau tidak,” jelas Sugiarto. Meski sudah dipastikan pinjol tersebut legal, namun calon peminjam harus mempertimbangkan dengan matang sebelum mengambil keputusan. Karena harus menyesuaikan diri antara kebutuhan dan kemampuan untuk membayar. Ini untuk mengantisipasi agar tidak terjerat dengan piutang yang berkepanjangan. “Prinsip legal dan logis yang harus dipertimbangkan. Hati-hati ketika menerima penawaran pinjaman maupun investasi,” jelasnya. Disaampaikan, pinjol legal ini hanya mengakses data terkait kamera, mikropon dan lokasi, dan pihak yang menjadi penanggungjawab atau referensi peminjam. Sementara yang pinjol ilegal akan meminta data lain yang dimiliki calon peminjam dan hal ini rawan disalahgunakan. Sementara itu, perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kota Malang dan Kota Batu, Sri Andayani menyampaikan perkembangan dunia perbankan cukup luar biasa. “Sekarang ini begitu mudahnya meminjam uang, kalau tidak ada pengendalian diri akan terjebak dengan hal yang merugikan. Apalagi kalau sudah kepepet,” katanya. (ari)

Tags :
Kategori :

Terkait