Janjikan ASN Tanpa Tes, ASN Pemkot Surabaya Diadili

Selasa 08-06-2021,19:05 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Syaiful Arif didakwa melakukan penipuan terhadap korban Syaiful Rakhman dan Abdullah. Pria berkumis tebal itu menawarkan bisa meloloskan anak korban yang berstatus sebagai pegawai honorer K-2 diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN) tanpa melalui tes. Terdakwa begitu percaya diri menawarkan hal tersebut, sebab ia memiliki seorang kenalan bernama Danny Wilson. Itupun dia diperkenalkan oleh orang lain di Jakarta. Menurut surat dakwaan JPU, terdakwa mengaku bila Danny bisa menjadikan seseorang ASN tanpa tes asalkan menyetor sejumlah uang sebagai syarat. Syaiful sendiri merupakan ASN aktif sebagai fungsional penyuluh di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemkot Surabaya. Dia menawarkan kepada siapa saja yang ingin menjadi ASN di wilayah Jatim bisa melalui dirinya. Kamariah yang mendengar kabar tersebut lantas bertamu ke rumah Syaiful dengan mengajak Abdullah dan Syaiful Rahman di Jalan Wiguna pada 2014. Abdullah dan Rahman ingin anaknya yang masih berstatus  pegawai honorer K-2 diangkat sebagai ASN tanpa melalui tes. Mereka sepakat menyerahkan uang kepada Syaiful. "Abdullah kasih Rp 200 juta dan Rahman Rp 150 juta. Waktunya tidak bersamaan. Kepentingannya mau menjadikan anaknya ASN. Saya terima di rumah," ujar Syaiful saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (8/6/2021). Selain menyetor uang, Abdullah dan Rahman juga diminta oleh terdakwa mengirim dokumen-dokumen terkait anaknya sebagai syarat administrasi untuk mendaftar ASN. Syaiful menjanjikan anak keduanya sudah bisa diangkat sebagai ASN dalam waktu maksimal enam bulan. "Saya terima dokumen pendaftaran ASN di email," katanya. Namun, setelah lewat batas waktu yang dijanjikan, anak Abdullah dan Rahman tidak kunjung diangkat sebagai ASN. Padahal, mereka sudah menyetor uang dan mengirim dokumen sebagai persyaratan. "Anaknya tidak diterima sebagai ASN karena tidak memenuhi persyaratan," ucap Syaiful. Uang pembayaran Rp 350 juta itu telah diserahkan terdakwa Syaiful kepada Danny Wilson. Penyerahan secara bertahap dua kali. Pertama di hotel di Jakarta dan kedua di rumah makan kawasan Masjid Akbar Surabaya. "Semua sudah saya serahkan kepada Danny Wilson," ujarnya. Uang itu tidak bisa ditarik kembali oleh Syaiful. Sebab, Danny sudah meninggal. Dia tidak tahu ke mana uang itu setelah diterima Danny. Syaiful juga merasa menjadi korban. Dia mengaku sudah mengembalikan Rp 100 juta dari Rp 350 juta yang diterimanya. Senilai Rp 25 juta diserahkan ke Kamariah dan Rp 75 juta ke Abdullah. "Saya ganti pakai uang pribadi saya. Saya sampai pinjam di bank," tandasnya. (mg-5/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait