Sudah Ditolong Malah Aniaya Ibu Si Penolong, Akhirnya Ayu Jadi Pesakitan

Selasa 08-06-2021,18:52 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id  - Terdakwa Rahayu alias Ayu memang tak tahu diuntung. Sudah diberi pekerjaan mengasuh dan merawat Suparlin alias Bu Pur, dia malah menganiaya wanita lanjut usia tersebut. Kejadian itu diketahui oleh anak korban yang merupakan anggota kepolisian bernama Muhammad Perdana Kusuma, melalui rekaman CCTV. Ayu  menganiaya pada Senin (15/3/21) di rumah korban Jalan Mojo, Surabaya. Saat itu, korban yang sudah lanjut usia  dalam keadaan sakit hanya bisa terbaring di atas tempat tidur. Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti sebelumnya, disebutkan bahwa selama terdakwa bekerja ditempat tersebut, dia sering merasa kesal terhadap korban karena dirasa cerewet. "Terdakwa tidak dapat lagi menahan rasa jengkelnya ketika terdakwa merawat korban. Selanjutnya terdakwa dengan menggunakan tangannya langsung memukul korban tepat mengenai bagian wajah atau muka, kepala, tangan dan tubuhnya, hingga luka," kata JPU Suwarti dalam surat dakwaannya. Akibat perbuatannya itu, wanita berusia 76 tahun itu mengalami memar pada kepala kiri belakang, dada kiri, perut kanan bawah, paha atas kanan, pinggul kiri, paha atas kiri, paha dalam kiri, tangan kiri, kelingking tangan kiri, kelingking tangan kanan, antara jempol dan telunjuk tangan kanan. "Selain itu ditemukan juga bengkak pada hidung, atas kemaluan, punggung tangan kiri, kepala kiri belakang dan kelingking tangan kiri yang disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul," imbuh JPU. Muhammad Perdana Kusuma, saat dihadirkan ke persidangan untuk didengar keterangannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Erin Tuah Damanik menjelaskan bahwa luka yang paling parah itu berada di sekitar kemaluan ibunya. "Paling parah lukanya ada di sekitar kemaluan. Alasannya ibu saya rewel lalu dia emosi. Saya tahunya dari rekaman CCTV. Setelah dianiaya ibu saya semakin parah sakitnya. Sekarang ibu saya sudah meninggal pada 31/5/2021 lalu. Tidak ada perdamaian Yang Mulia," jelas saksi, Selasa (8/6). Saat diminta tanggapannya terkait keterangan saksi, terdakwa Ayu kemudian membenarkan." Benar yang mulia. Maaf saya khilaf," tandasnya. Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. (mg5)

Tags :
Kategori :

Terkait