Surabaya, Memorandum.co.id - Dinas Perhubungan dan LLAJ Jawa Timur menerbitkan nota dinas terkait larangan ASN atau pegawai di lingkungan dishub untuk tidak melakukan kegiatan ke Pulau Madura. Surat yang ditandatangani sekretaris Dinas Perhubungan dan LLAJ Jatim, Luhur Pribadi Eka N, tetanggal 6 Juni 2021.
Nota dinas dengan nomor 800/083/113.1/2021 ditujukan kepada Kepala Bidang (Kabid) di Dishub Jatim.
Kepala Dishub Jatim, Nyono menjelaskan, imbauan tidak melakukan kegiatan ke Pulau Madura hanya berlaku untuk ASN/PNS di lingkungan Dishub Jatim.
"Di situ sudah jelas untuk internal saja," terang Nyono.
Nyono menyampaikan, memastikan nota dinas hanya untuk PNS di lingkungan Dishub Jatim.
"Bukan untuk masyarakat umum," tandas Nyono.
Nyono membenarkan, nota dinas dibuat Sekretaris Dishub Jatim dan ditunjukkan kepada Kepala Bidang (Kabid) di Dishub Jatim.
"ASN Dishub Jatim yang tinggal di Madura, cukup Work From Home (WFH) saja. Lalu untuk pegawai Dishub Jatim, dilarang melakukan perjalanan dinas ke Madura," bebernya.
Berikut isi lengkap Nota Dinas yang dikeluarkan Dishub Jatim terkait imbauan untuk tidak melakukan kegiatan ke Pulau Madura
"Sehubungan dengan meningkatnya kasus Covid-19 di wilayah Bangkalan Pulau Madura, maka diberitahukan kepada saudara dan seluruh staf yang berdomisili di Pulau Madura mulai tanggal 07 Juni 2021 sampai dengan tanggal 21 Juni 2021 untuk melaksanakan bekerja dari rumah (WFH) serta bagi pegawai yang berdomisili di luar wilayah Pulau Madura untuk tidak melaksanakan berpergian dan dinas luar ke wilayah Pulau Madura" tulis isi nota dinas.
Sebelumnya Gubernur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan, dirinya melakukan crosscek terkait informasi itu. "Saya ceknya dulu," terang Khofifah. (day)