Awas, Geng All Star Sering Unggah Tawuran di Medsos

Senin 07-06-2021,19:17 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Anggota Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap dua pemuda dari kelompok Geng All Star di Jalan Gembong. Mereka Bima Adi Prasetya (20), warga Jalan Gembong DKA, dan AN (15). Bima akhirnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Jatanras setelah terbukti membawa sajam senjata tajam dan dijerat Undang Undang Darurat No. 12 Tahun 1951. Sedangkan temannya, AN karena dibawa umur sehingga diberikan pembinaan di Balai Pemasyarakatan (bapas) Surabaya. "BN masih di bawah umur dan diberikan pembinaan," kata Kanitjatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Agung Kurnia, Senin (7/6). Dia mengungkapkan, kelompok Geng All Star tersebut sering melakukan tawuran. Mereka memiliki lokasi yang sepi tergantung kesepakatan kedua kelompok. "Ada yang membawa senjata tajam, maupun tangan kosong. Sajam ini katanya untuk menakut-nakuti saja,"ujar Agung. Dari hasil interogasi, AN kedapatan petugas membawa pisau penghabisan di Jalan Gembong. Dan sajam yang dibawanya merupakan titipan dari temannya. " Katanya sajam itu untuk menakut-nakuti saja," jelas Agung. Selain suka tawuran sambil membawa sajam, kelompok Geng All Star juga sering mengunggah hasil tawuran di media sosial untuk menantang musuh-musuhnya. "Mereka rekam bahkan live. Ini yang kami sesalkan," pungkas Agung. Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan dua pemuda sebagai tersangka kasus tawuran yang videonya viral di media sosial (medsos), salah satu dari dua pemuda itu teridentifikasi masih anak-anak. (rio)

Tags :
Kategori :

Terkait