Dua Bandit Ditangkap di Pahlawan, Polisi Buru Penadah Motor Curian

Senin 07-06-2021,14:51 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Anggota Reskrim Polsek Bubutan berhasil menangkap dua tersangka curanmor di Jalan Pahlawan. Mereka adalah Parhan (28) dan Jabir (24), keduanya warga Bangkalan. Kini polisi masih mengembangkan jejak kejahatannya, termasuk memburu Paku, penadah Honda Beat asal Tanah Merah, Bangkalan, Madura. Dalam pemeriksaan terhadap Parhan, diketahui merupakan residivis dan sudah dua kali masuk penjara setelah terlibat pencurian motor di Surabaya dan Madura. "Tersangka Parhan merupakan otak pencurian dan residivis kasus curanmor. Dia pernah ditangkap Polrestabes Surabaya tahun 2017 dan Polres Bangkalan pada tahun 2019," ungkap Kanitreskrim Polsek Bubutan, AKP Olloan Manulang, Senin (7/6). Sedangkan Jabir, masih kata Olloan, dia baru mengaku kali pertama diajak mencuri motor oleh Parhan. "Kalau Jabir baru kali ini tertangkap," imbuh mantan Kanitreskrim Polsek Gubeng ini. Hingga kini polisi masih memburu penadah motor curian hasil kejahatan Parhan. Saat diinterogasi petugas, awalnya dia tidak mengakui telah menjual motor Beat hasil curiannya di Jalan Sidotopo Lor pada April lalu. "Kami masih melacak keberadaan padanya (Paku). Parhan dan Paku sudah saling kenal, rencananya akan kami keler untuk menunjukkan rumahnya di Bangkalan," tandas Olloan. Tapi Jabir mengaku telah menjual ke Tanah Merah, Bangkalan, kepada penyidik Reskrim Polsek Bubutan, Parhan baru mengakuinya. "Parhan ini sudah pengalaman dan awalnya tidak mengakui dijual ke mana motor curian," jelasnya. Biasanya setelah berhasil mencuri motor curian, kemudian dibawa ke Bangkalan. Sesampai di SPBU Tanah Merah, Parhan menghubungi Paku, penadah kenalannya untuk menjual motor seharga Rp 2,9 juta. "Tergantung jenis motornya," jelas Olloan. Seperti yang diberitakan sebelumnya, dua bandit motor diringkus anggota Reskrim Polsek Bubutan saat mencari sasaran di sekitar Tugu Pahlawan. Mereka Parhan (28), warga Dusun Klompek, Kranggan Barat, Tanah Merah, Bangkalan, dan Jabir (24), warga Dajah Songai, Pedurungan, Tanah Merah, Bangkalan. Saat petugas melakukan penggeledahan terhadap Parhan ditemukan pembuka magnet, kunci leter L, dan 2 mata kunci. Setelah terbukti, petugas langsung membawanya ke Mapolsek Bubutan. Dan saat diinterogasi, keduanya diketahui keduanya pernah motor di Jalan Sidotopo Lor dan berhasil menggasak Honda Beat milik korban, Bram, warga Banowati, pada bulan April lalu. (rio)

Tags :
Kategori :

Terkait