Surabaya, Memorandum - Niat hati merantau untuk mencari rejeki, malah nasib naas menimpa EAS (45). Perempuan asal Jombang itu harus menerima perlakuan kasar dari majikannya Firdauz Fairus (54), seorang pengacara wanita di Surabaya. Tak hanya itu, selama 1,5 tahun bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) pada majikannya itu, EAS hanya menerima gaji sekali saja. Firdauz Fairus kini telah ditetapkan tersangka oleh penyidik kepolisian. Kasusnya berlanjut hingga pada pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Farriman Isandi Siregar, kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya, ketika dikonfirmasi terkait perkara tersebut membenarkan. SPDP dengan tersangka telah diterima oleh pihaknya. "Benar. Kami sudah terima SPDP dengan tersangka Firdauz Fairus," tutur Farriman saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (6/6). Pria kelahiran Sumatera Utara itu menambahkan, jika saat ini penyidik kejaksaan sedang menunggu berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejari Surabaya."Kami sedang menunggu pelimpahan berkas perkaranya dari penyidik Polrestabes Surabaya," imbuhnya. Sedangkan terkait jaksa yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara ini, Farriman menyebutkan Siska Christina sebagai jaksa penuntut umum (JPU)-nya."JPU-nya Siska," tegasnya. Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika Firdaus mengantarkan EAS ke lingkungan pondok sosial (Liponsos) Surabaya. Firdaus mengatakan jika asisten rumah tangganya tersebut mengalami gangguan kejiwaan. Namun saat dirawat petugas menemukan kejanggalan pada tubuh EAS yang mengalami banyak luka lebam. Dari situ korban mengaku dianiaya oleh majikannya bahkan dipaksa memakan kotoran kucing oleh sang majikan. Dihadapan penyidik kepolisian disebutkan bahwa motif tersangka melakukan penganiayaan tersebut lantaran merasa kesal atas pekerjaan rumah yang dilakukan oleh EAS. EAS mulai bekerja di kediaman Firdaus sejak April 2020. Namun sejak memasuki Agustus EAS mengalami tindak kekerasan fisik yang berujung pada penahanan terhadap Firdaus.(mg5)
Kejari Surabaya Terima SPDP Pengacara Aniaya ART
Minggu 06-06-2021,14:36 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 05-05-2026,13:33 WIB
Rombongan Wisatawan Surabaya Diserang di Pantai Wediawu, 6 Mobil Rusak dan 6 Orang Luka-Luka
Selasa 05-05-2026,15:23 WIB
Uji Lab Ungkap Kontaminasi Kuman pada Makanan MBG di SDN 1 Demangan Kota Madiun
Selasa 05-05-2026,20:59 WIB
Patroli Dialogis Polisi Ngawi Perkuat Sinergi Warga Kasreman
Selasa 05-05-2026,15:45 WIB
Cara Membuat Izin Keramaian di Kepolisian, Mulai dari Hajatan hingga Demo
Selasa 05-05-2026,15:26 WIB
PMI Jember Evakuasi Mahasiswa Sesak Nafas di Warung, Korban Dinyatakan Meninggal di RS
Terkini
Rabu 06-05-2026,12:16 WIB
Syaifuddin Zuhri Resmi Dilantik Jadi Ketua DPRD Surabaya: Siap Kawal Aspirasi Warga
Rabu 06-05-2026,12:10 WIB
31 Wisatawan Pantai Wediawu Positif Narkoba, Polres Malang Lakukan Penanganan
Rabu 06-05-2026,11:59 WIB
OT4 Kembali Bersama, BLACKPINK Reuni di Met Gala dan Bikin Penggemar Heboh
Rabu 06-05-2026,11:54 WIB
Wakil Panglima TNI Pimpin Vicon Kesiapan Launching 1.000 KDKMP, Lamongan Siapkan Desa Percontohan
Rabu 06-05-2026,11:37 WIB