Surabaya, Memorandum - Niat hati merantau untuk mencari rejeki, malah nasib naas menimpa EAS (45). Perempuan asal Jombang itu harus menerima perlakuan kasar dari majikannya Firdauz Fairus (54), seorang pengacara wanita di Surabaya. Tak hanya itu, selama 1,5 tahun bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) pada majikannya itu, EAS hanya menerima gaji sekali saja. Firdauz Fairus kini telah ditetapkan tersangka oleh penyidik kepolisian. Kasusnya berlanjut hingga pada pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Farriman Isandi Siregar, kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya, ketika dikonfirmasi terkait perkara tersebut membenarkan. SPDP dengan tersangka telah diterima oleh pihaknya. "Benar. Kami sudah terima SPDP dengan tersangka Firdauz Fairus," tutur Farriman saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (6/6). Pria kelahiran Sumatera Utara itu menambahkan, jika saat ini penyidik kejaksaan sedang menunggu berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejari Surabaya."Kami sedang menunggu pelimpahan berkas perkaranya dari penyidik Polrestabes Surabaya," imbuhnya. Sedangkan terkait jaksa yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara ini, Farriman menyebutkan Siska Christina sebagai jaksa penuntut umum (JPU)-nya."JPU-nya Siska," tegasnya. Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika Firdaus mengantarkan EAS ke lingkungan pondok sosial (Liponsos) Surabaya. Firdaus mengatakan jika asisten rumah tangganya tersebut mengalami gangguan kejiwaan. Namun saat dirawat petugas menemukan kejanggalan pada tubuh EAS yang mengalami banyak luka lebam. Dari situ korban mengaku dianiaya oleh majikannya bahkan dipaksa memakan kotoran kucing oleh sang majikan. Dihadapan penyidik kepolisian disebutkan bahwa motif tersangka melakukan penganiayaan tersebut lantaran merasa kesal atas pekerjaan rumah yang dilakukan oleh EAS. EAS mulai bekerja di kediaman Firdaus sejak April 2020. Namun sejak memasuki Agustus EAS mengalami tindak kekerasan fisik yang berujung pada penahanan terhadap Firdaus.(mg5)
Kejari Surabaya Terima SPDP Pengacara Aniaya ART
Minggu 06-06-2021,14:36 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 15-10-2026,02:09 WIB
PAD Parkir Kota Pasuruan Tembus Rp 70 Juta per Bulan, Dishub Ubah Skema Setoran Jukir
Kamis 15-10-2026,06:46 WIB
Rumah Tak Layak Huni di Kota Madiun Masuk Desil 9, Bagus Panuntun Minta Data Riil Jadi Acuan
Kamis 15-10-2026,01:04 WIB
Gotong Royong TNI dan Warga Warnai Pembangunan Jembatan Garuda di Wonokerto
Kamis 15-10-2026,09:14 WIB
Modus Pajang Tumpukan Kardus, Subdistributor Amer Bro Layani Pembelian Miras Ecer
Rabu 14-10-2026,23:07 WIB
Pakar Hukum Unair Bongkar Celah RUU Migas, Risiko Pidana Direksi Disorot
Terkini
Kamis 15-10-2026,22:37 WIB
Update Karhutla Bromo: 4 Relawan Meninggal, 2 Lainnya Dirujuk ke Dr Soetomo
Kamis 15-10-2026,22:02 WIB
HUT Ke-81 Jatim, BAZNAS Salurkan Bantuan Usaha hingga Paket Gizi Lewat Sapa Bansos
Kamis 15-10-2026,21:53 WIB
Prof Masdar Hilmy Kembali Pimpin UINSA, Bidik Reputasi Kampus di Level Dunia
Kamis 15-10-2026,21:14 WIB
Polda Jatim Bongkar Prostitusi Anak di Jember, 7 Korban Hanya Terima Upah Rp 50 Ribu
Kamis 15-10-2026,21:06 WIB