Surabaya, Memorandum - Niat hati merantau untuk mencari rejeki, malah nasib naas menimpa EAS (45). Perempuan asal Jombang itu harus menerima perlakuan kasar dari majikannya Firdauz Fairus (54), seorang pengacara wanita di Surabaya. Tak hanya itu, selama 1,5 tahun bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) pada majikannya itu, EAS hanya menerima gaji sekali saja. Firdauz Fairus kini telah ditetapkan tersangka oleh penyidik kepolisian. Kasusnya berlanjut hingga pada pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Farriman Isandi Siregar, kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya, ketika dikonfirmasi terkait perkara tersebut membenarkan. SPDP dengan tersangka telah diterima oleh pihaknya. "Benar. Kami sudah terima SPDP dengan tersangka Firdauz Fairus," tutur Farriman saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (6/6). Pria kelahiran Sumatera Utara itu menambahkan, jika saat ini penyidik kejaksaan sedang menunggu berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejari Surabaya."Kami sedang menunggu pelimpahan berkas perkaranya dari penyidik Polrestabes Surabaya," imbuhnya. Sedangkan terkait jaksa yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara ini, Farriman menyebutkan Siska Christina sebagai jaksa penuntut umum (JPU)-nya."JPU-nya Siska," tegasnya. Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika Firdaus mengantarkan EAS ke lingkungan pondok sosial (Liponsos) Surabaya. Firdaus mengatakan jika asisten rumah tangganya tersebut mengalami gangguan kejiwaan. Namun saat dirawat petugas menemukan kejanggalan pada tubuh EAS yang mengalami banyak luka lebam. Dari situ korban mengaku dianiaya oleh majikannya bahkan dipaksa memakan kotoran kucing oleh sang majikan. Dihadapan penyidik kepolisian disebutkan bahwa motif tersangka melakukan penganiayaan tersebut lantaran merasa kesal atas pekerjaan rumah yang dilakukan oleh EAS. EAS mulai bekerja di kediaman Firdaus sejak April 2020. Namun sejak memasuki Agustus EAS mengalami tindak kekerasan fisik yang berujung pada penahanan terhadap Firdaus.(mg5)
Kejari Surabaya Terima SPDP Pengacara Aniaya ART
Minggu 06-06-2021,14:36 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 01-04-2026,13:42 WIB
Pemugaran Sayap Barat Grahadi Tampilkan Sejarah 1810, Gunakan Material Khusus dari Jerman
Rabu 01-04-2026,15:37 WIB
Pengacara Terdakwa Pelindo Ajukan Eksepsi, Singgung Pasal UU Tipikor Lama dan KUHP Baru
Rabu 01-04-2026,11:20 WIB
Cabut SE WFH ASN Hari Rabu, Tidak Sinkron dengan Pemerintah Pusat
Rabu 01-04-2026,16:09 WIB
Satpam Perumahan Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus Divonis 6 Tahun Penjara
Terkini
Kamis 02-04-2026,09:17 WIB
Gempa M 7,6 Guncang Bitung: BMKG Terbitkan Peringatan Dini Tsunami, Status Siaga dan Waspada di 10 Wilayah
Kamis 02-04-2026,09:03 WIB
Gempa M 7,3 Guncang Bitung, Potensi Tsunami di Sulut dan Malut
Kamis 02-04-2026,08:49 WIB
Cerita Zevana Arga Vokalis StereoWall, Imbangi Karier Rock dan Peran Ibu Rumah Tangga
Kamis 02-04-2026,08:29 WIB
Perangi Pungli, Dirjen Imigrasi: Kita Cari Akar Masalahnya, Bukan Sekadar Penindakan
Kamis 02-04-2026,07:39 WIB