Usai Dicekoki Miras, Motor Teman Dilarikan

Sabtu 05-06-2021,09:26 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Tulungagung, memorandum.co.id - Polsek Ngunut berhasil menangkap Adip MS (31), warga Dusun Kamogan, Desa Kolomayan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar tanpa perlawanan. Adip merupakan tersangka tipu gelap karena membawa kabur sebuah handphone, satu unit sepeda motor Honda Vario 150 AG 5099 NO, dan uang tunai Rp 200 ribu milik tetangga sekaligus temannya sendiri, M Fadil (31). Dikatakan oleh Kapolsek Ngunut, Kompol Ernawan melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, TKP tipu gelap berada di wilayah Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut. "Awalnya korban diajak ke warung kopi di Kaliwungu. Kemudian di sana korban diajak minum anggur merah sampai mabuk," ujarnya, Sabtu (5/6). Nenny melanjutkan, setelah melihat temannya mabuk berat, tersangka meminta izin membawakan handphone, dompet dan kunci motor milik korban. Lantas tersangka kabur meninggalkan korban sendirian di TKP. Setelah ditunggu tak kunjung datang, korban tersadar telah ditipu temannya. Kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Ngunut. "Berbekal laporan dari korban polisi segera melakukan penyelidikan. Mendatangi TKP dan memintai keterangan sejumlah saksi," terang Nenny. Upaya polisi pun tak sia-sia. Tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti satu buah dompet berisi KTP milik korban, serta uang tunai Rp 110 ribu. Polisi juga masih mencari keberadaan sepeda motor korban yang digelapkan tersangka. Akibat ulah jahatnya, tersangka harus mendekam di sel tahanan kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Pasal yang dilanggar yaitu penipuan dan atau penggelapan barang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana," pungkas Nenny Sasongko. (mad)

Tags :
Kategori :

Terkait