Tunggu Pembeli di Jalan Wonokusumo, Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

Kamis 03-06-2021,16:08 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, memorandum.co.id - Unit Reskrim Polsek Asemrowo meringkus seorang pengedar sabu. Tersangka Moch Hayyin (37), warga Jalan Wonokusumo Kidul ini ditangkap saat menunggu pembeli barang haram tersebut di pinggir Jalan Wonokusumo. Penangkapan pelaku berawal dari laporan yang diterima petugas terkait maraknya peredaran sabu di Jalan Wonokusumo. Selanjutnya petugas menuju lokasi melakukan penyelidikan. "Saat berada di lokasi, anggota melakukan pengintaian secara diam-diam dan melihat gerak-gerik mencurigkan seorang laki-laki. Selanjutnya kami amankan tanpa perlawanan pukul 03.00," kata Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, Kamis (3/6). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan bungkus rokok yang didalamnya ditemukan 5 poket sabu dengan berat bervariatif mulai 2,33 gram, 0,84 gram dan 0,42 gram. "Saat diamankan pelaku mengaku sedang menunggu pembeli," jelas pria dengan pangkat satu bunga melati dipundaknya ini. Selain barang bukti tersebut, polisi juga mengamankan 4 plastik klip transparan kosong dan sedotan yang digunakan untuk menyerok serbuk sabu. "Anggota juga menyita uang tunai senilai Rp 1.650.000 yang diduga hasil penjualan sabu," terangnya. Kapolsek Hari menambahkan ketika diinterogasi tersangka mengaku jika serbuk narkotika itu ia dapatkan dari seseorang yang diketahui bernama Arman (DPO). "Masih kami kembangkan kasus ini," tutur Hari. Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti kemudian diamankan petugas ke Mapolsek Asemrowo. (alf)

Tags :
Kategori :

Terkait