Surabaya, memorandum.co.id - Ayik Tirana, didakwa menyalahgunakan narkotika jenis ganja dan obat-obatan. Atas dakwaan itu, melalui penasihat hukumnya, Zubairi, ia melakukan perlawanan dengan mengajukan nota keberatan (eksepsi). Namun, sayangnya hanya dikabulkan sebagian oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (2/6/2021). Dalam amar putusan sela yang dibacakan ketua majelis hakim Tatas disebutkan, bahwa dari tiga pasal yang didakwakan kepada terdakwa, hanya pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika saja yang dinyatakan batal demi hukum. "Sedangkan, untuk pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 60 ayat (4) Undang Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dinyatakan telah memenuhi syarat materiil dan formil sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," ucap Tatas saat membacakan amar putusan selanya. Dalam putusan sela tersebut, Hakim Tatas juga memerintahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Hadi Winarno dari Kejari Surabaya, untuk segera menghadirkan saksi-saksi serta barng bukti ke persidangan oleh karena sidang telah masuk pada materi pokok perkara. "Memerintahkan kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi dan barang bukti ke persidangan," imbuhnya. Atas putusan majelis hakim, JPU berjanji akan menghadirkan saksi-saksi pada sidang selanjutnya yang digelar pada Senin (7/6/2021) pekan depan. "Mohon waktu satu minggu Yang Mulia," ujar JPU Hadi Winarno. Untuk diketahui, Ayik Tirana ditangkap di salah satu kampus di Jalan Semolowaru pada Selasa (24/11/2020) sekitar pukul 23.00 setelah membeli ganja sebanyak 6 linting dari saudara Mochamad Nur Sobaki (berkas perkara terpisah) seharga Rp 200 ribu. Saat Ayik ditangkap dan digeledah ditemukan narkotika jenis ganja 3 linting dengan berat masing-masing ± 0,64 gram beserta bungksnya dan ± 0,63 gram juga, ± 0,59 gram beserta bungkusnya. Barang bukti itu ditemukan di dalam 1 buah dompet merah yang berada di atas tempat tidur terdakwa Ayik. (mg-5/fer)
Eksepsi Pembeli Ganja di Kampus Dikabulkan Sebagian
Rabu 02-06-2021,20:29 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 21-07-2026,15:03 WIB
Fakta Baru Rekonstruksi Pembunuhan Bidan di Situbondo, Bermula dari Penolakan hingga Pelaku Positif Amfetamin
Selasa 21-07-2026,08:53 WIB
Skandal 1.500 Kredit Macet BDL Lamongan Disorot, DPRD Desak Pansus dan Laporan Tuntas
Selasa 21-07-2026,13:42 WIB
Jualan di Trotoar dan Ganggu Lalu Lintas, Sejumlah Pedagang di Tulungagung Dapat Teguran
Selasa 21-07-2026,21:59 WIB
Bendungan Lahor Resmi Ditutup untuk Kendaraan Roda Empat Mulai 1 Agustus 2026
Selasa 21-07-2026,08:58 WIB
Bisnis Kosmetik Impor Ilegal Asal Cina di Marketplace, Pengusaha Surabaya Diadili
Terkini
Rabu 22-07-2026,08:46 WIB
Jadi Kiblat Fashion Anak Muda, Intip Rahasia Konten OOTD Estetik ala Aqilla Salwa
Rabu 22-07-2026,08:15 WIB
Adu Banteng Dua Truk di Solokuro Lamongan, Kasi Humas Polres Beberkan Kronologi Kejadian
Rabu 22-07-2026,07:57 WIB
Nekat Nyamar Jadi Polisi Gadungan Demi Wanita Idaman, Pria Ini Diamankan Satreskrim Polres Jember
Rabu 22-07-2026,07:14 WIB
MK Digugat Ubah Frasa Laut Cina Selatan Menjadi Laut Natuna Utara di UU Kepri
Rabu 22-07-2026,06:43 WIB