Surabaya, memorandum.co.id - Ayik Tirana, didakwa menyalahgunakan narkotika jenis ganja dan obat-obatan. Atas dakwaan itu, melalui penasihat hukumnya, Zubairi, ia melakukan perlawanan dengan mengajukan nota keberatan (eksepsi). Namun, sayangnya hanya dikabulkan sebagian oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (2/6/2021). Dalam amar putusan sela yang dibacakan ketua majelis hakim Tatas disebutkan, bahwa dari tiga pasal yang didakwakan kepada terdakwa, hanya pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika saja yang dinyatakan batal demi hukum. "Sedangkan, untuk pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 60 ayat (4) Undang Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dinyatakan telah memenuhi syarat materiil dan formil sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," ucap Tatas saat membacakan amar putusan selanya. Dalam putusan sela tersebut, Hakim Tatas juga memerintahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Hadi Winarno dari Kejari Surabaya, untuk segera menghadirkan saksi-saksi serta barng bukti ke persidangan oleh karena sidang telah masuk pada materi pokok perkara. "Memerintahkan kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi dan barang bukti ke persidangan," imbuhnya. Atas putusan majelis hakim, JPU berjanji akan menghadirkan saksi-saksi pada sidang selanjutnya yang digelar pada Senin (7/6/2021) pekan depan. "Mohon waktu satu minggu Yang Mulia," ujar JPU Hadi Winarno. Untuk diketahui, Ayik Tirana ditangkap di salah satu kampus di Jalan Semolowaru pada Selasa (24/11/2020) sekitar pukul 23.00 setelah membeli ganja sebanyak 6 linting dari saudara Mochamad Nur Sobaki (berkas perkara terpisah) seharga Rp 200 ribu. Saat Ayik ditangkap dan digeledah ditemukan narkotika jenis ganja 3 linting dengan berat masing-masing ± 0,64 gram beserta bungksnya dan ± 0,63 gram juga, ± 0,59 gram beserta bungkusnya. Barang bukti itu ditemukan di dalam 1 buah dompet merah yang berada di atas tempat tidur terdakwa Ayik. (mg-5/fer)
Eksepsi Pembeli Ganja di Kampus Dikabulkan Sebagian
Rabu 02-06-2021,20:29 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 03-09-2026,16:48 WIB
MBG Makan Korban, Komisi A DPRD Jombang Minta SPPG Bermasalah Ditutup
Kamis 03-09-2026,15:21 WIB
Pasien JKN Tak Perlu Repot Lagi, BPJS Kesehatan Jember Terapkan Surat Kontrol Elektronik
Kamis 03-09-2026,16:42 WIB
Puluhan Siswa SMPN 1 Kabuh Dilarikan ke Puskesmas, Diduga Keracunan MBG
Kamis 03-09-2026,14:50 WIB
PBSI Jombang Minta GOR Khusus Bulutangkis, Bupati Siap Inventarisasi Aset
Kamis 03-09-2026,20:41 WIB
Kemendagri Apresiasi Pemerataan Pendidikan di Kota Madiun
Terkini
Jumat 04-09-2026,11:40 WIB
Aksi Humanis Bhabinkamtibmas Bubutan, Bagikan Makanan hingga Bantu Anak Putus Sekolah
Jumat 04-09-2026,11:36 WIB
Polres Ngawi Keluarkan Maklumat Penegakan Hukum Tentang Karhutla
Jumat 04-09-2026,11:34 WIB
Polsek Geneng Gelar Patroli, Pastikan Jalur Keniten–Tambakromo Aman dan Kondusif
Jumat 04-09-2026,11:31 WIB
Tumbuhkan Budaya Tertib Berkendara, Satlantas Polrestabes Surabaya Kanalisasi Motor di Jalan Darmo
Jumat 04-09-2026,11:28 WIB