Lamongan, memorandum.co.id - Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana bersama pejebat utama (PJU) melepas Kapolsek Ngimbang Kompol Guntar Setiawan dalam rangka purnatugas, Selasa (1/6/2021). Pelepasan dilakukan di Mapolsek Ngimbang. Kapolres mengucapkan terima kasih kepada Kompol Guntar atas kinerjanya sebagai Kapolsek Ngimbang maupun dedikasi sekaligus pengabdiannya selama menjadi anggota Polri. “Mohon doanya semoga kita semua bisa menikmati masa pensiun seperti Kompol Guntar. Mari kita berikan kinerja yang terbaik dan maksimal bagi institusi Polri,” kata Miko. Kapolres pun berterimakasih kepada para anggotanya atas kelancaran Operasi Ketupat Semeru 2021. Kapolres mengingatkan anggotanya agar tetap disiplin dalam menjaga dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) meski sudah vaksinasi Covid-19. Kapolres juga memberikan cendera mata kepada Kompol Guntar sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian selama bertugas sebagai anggota Polri. Sementara itu, Kompol Guntar Setiawan menyampaikan permohonan maaf apabila selama 23 tahun dinas di Polres Lamongan terdapat khilaf. "Alhamdulillah, selama dinas di Ngimbang, semua permasalah dapat teratasi dan diselesaikan. Namun apabila ada kekurangan kami mohon maaf yang sebesar-besarnya," tuturnya. (tri/har/fer)
Purnatugas, Kapolres Lamongan Lepas Kapolsek Ngimbang
Selasa 01-06-2021,21:33 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 29-01-2026,09:37 WIB
Gubernur Khofifah Resmikan Sarpras SMAN 2 Taruna Pamong Praja dan 52 Sekolah di Bojonegoro-Tuban
Kamis 29-01-2026,12:43 WIB
KPK Sisir Balai Kota Madiun, Mobil Dinas Pejabat Ikut Digeledah
Kamis 29-01-2026,09:57 WIB
Jaga Marwah Penegakan Hukum, Ketua MUI Dukung Polri Tetap di Bawah Komando Presiden
Kamis 29-01-2026,17:59 WIB
PPP Situbondo Siap Merawat Basis dan Menggaet Generasi Muda
Kamis 29-01-2026,14:00 WIB
Inovatif! Kolaborasi Warga RW 9 Manukan Kulon Ciptakan Kampung Tematik Berbasis RT
Terkini
Jumat 30-01-2026,07:27 WIB
Gol Telat Jimoh-Aloba Antar Aston Villa Menang Comeback dan Finis Runner-up Liga Europa
Jumat 30-01-2026,07:26 WIB
KUHP Baru, Pelaku Tipu Gelap Bisa Dipidana 4 Tahun hingga Denda Rp 200 Juta
Jumat 30-01-2026,07:10 WIB
Kantor Imigrasi Kediri Gelar Syukuran Hari Bhakti Imigrasi Ke-76
Jumat 30-01-2026,06:57 WIB
Gudang Motor Curian di Sidoarjo Digerebek Polisi, 78 Kendaraan Diamankan
Jumat 30-01-2026,06:31 WIB