Simpan Pil LL, Karyawan Pabrik Plastik Asal Pranggan Diamankan Polisi

Senin 31-05-2021,20:15 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Kediri, memorandum.co.id - Satreskoba Polres Kediri kembali mengamankan salah seorang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba. Yakni Mohamad Febi Nurhidayat alias Gombloh (21), warga Dusun Mangunrejo, Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri. Tersangka diamankan petugas karena telah menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis pil dobel L. Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono melalui Kasat Narkoba AKP Ridwan Sahara mengatakan, dari tangan pelaku pihaknya mengamankan 53 butir pil dobel L. "Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti sebanyak 53 pil dobel L yang dikemas dalam plastik klip sebanyak empat diduga akan diedarkan," ujar Ridwan, Senin (31/5/2021). Sambungnya, penangkapan tersangka berawal petugas mendapatkan informasi jika di tempat kejadian perkara (TKP) sering digunakan transaksi narkoba. Sehingga petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pelaku bekerja sebagai karyawan pabrik plastik itu berhasil diamankan di rumahnya. Selain itu petugas akan terus melakukan penangkapan pelaku lain yang diduga satu jaringan. “Saat ini pelaku beserta barang bukti kami amankan ke Mapolres Kediri untuk menjalani pemeriksaaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 197 sub pasal 196 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” ungkap Kasat Narkoba Polres Kediri. (Mis)

Tags :
Kategori :

Terkait