Kejari Tanjung Perak Limpahkan Berkas Penculik Ara ke PN Surabaya

Senin 31-05-2021,16:09 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Adnannyun Hamida dan Oke Ary Aprilianto segera didudukkan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah tega menculik keponakannya sendiri, Nesa Alana Karaissa alias Ara. Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya, Eric Ludfyansyah saat dikonfirmasi mengatakan, kasus penculikan Ara telah masuk P21 tahap 2 (berkas perkara dan tersangka). "Sudah kita terima berkas perkara dan tersangkanya, Jumat lalu (28/5). Segera kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya dalam waktu dekat," tutur Eric saat dihubungi lewat sambungan teleponya, Senin (31/5). Dijelaskan oleh Eric, kasus ini berawal dari pertengkaran antara terdakwa Adnannyun Hamida dengan saksi Safrina yang merupakan ibu dari anak korban Nesa Alana Karaissa. "Kemudian pada 23 Maret 2021, bertempat di depan masjid Rohman Arif yang terletak di Jalan Karanggayam Kota Surabaya, para terdakwa berpura-pura mengajak anak korban Nessa Alana Karaissa tanpa persetujuan kedua orang tuanya," jelasnya. Eric menambahkan bahwa Ara kemudian dibawa ke rumah terdakwa Adnannyun Hamida yang masih merupakan kerabat dari Ara. Alasannya, terdakwa Adnannyun Hamida sakit perut dan anak korban Nesa Alana Karaissa menyetujui ajakan tersebut. "Namun bukan ke rumah terdakwa Adnannyun Hamida, terdakwa Oke Ary Aprilianto dengan persetujuan terdakwa Adnannyun Hamida, malah membawa dan menyembunyikan anak korban Nesa Alana Karaissa di Pasuruan," tandasnya. (mg5)

Tags :
Kategori :

Terkait