Langgar Prokes, RHU di Pasar Kembang Ditutup

Senin 31-05-2021,12:32 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, memorandum.co.id - Pemkot Surabaya tidak main-main dalam memberikan kepercayaan kepada pemilik usaha rekreasi hiburan umum (RHU) untuk beroperasi di masa pandemi Covid-19. Jika melanggar, berdasarkan pakta integritas terkait relaksasi yang ditandatangani maka akan dilakukan penutupan RHU tersebut. Seperti di salah satu RHU kawasan Pasar Kembang, Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya dan Polrestabes Surabaya menutupnya karena melanggar protokol kesehatan (prokes). "Salah satunya di Pasar Kembang karena jam malam, akan kita lakukan penutupan bersama Polrestabes Surabaya," ujar Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto, Senin (31/5/2021). Selain pelanggaran jam beroperasi, pihaknya juga menemukan pelanggaran prokes lain yaitu tidak ada jaga jarak dan penggunaan masker yang tidak sesuai peruntukannya. "Tidak ada jarak dan masker. Silakan kalau makan, minum, dan merokok masker dilepas tapi ketika ngobrol tetap memakai masker," jelas Kepala Bakesbanglinmas Kota Surabaya ini. Tambah mantan Camat Rungkut ini, wali kota telah memberikan kepercayaan kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk menerima kepercayaan dengan tanggung jawab. "Sangat ketat menyangkut keselamatan. Karena keselamatan warga hukum tertinggi," tambahnya. Irvan meminta kepada masyarakat untuk tidak lengah dan kendor upaya selama pandemi Covid-19. "Meminta warga jangan sampai kendor dan tetap memakai masker. Disiplin akan melindungi diri sendiri, keluarga dan orang sekitar," pungkas Irvan. (fer)

Tags :
Kategori :

Terkait